Dua Terdakwa Divonis Tak Bersalah, Kini Bebas Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Siak

banner 468x60

Dua Terdakwa Divonis Tak Bersalah, Kini Bebas Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Siak

Dua Terdakwa Divonis Tak Bersalah, Kini Bebas Sesuai Keputusan  Pengadilan Negeri Siak
Dua Terdakwa Divonis Tak Bersalah, Kini Bebas Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Siak

( SIAK ) – Info86news.com – Kamis 21/5/2026. – Ratusan warga Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, memadati Pengadilan Negeri Siak, untuk menghadiri sidang putusan perkara sengketa lahan yang berlangsung di ruang sidang Kartika.

Sidang tersebut menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan dua terdakwa yang sebelumnya didakwa melakukan pemalsuan surat terkait sengketa lahan yang dilaporkan oleh PTPN V Regen III lubuk dalam. Sejak pagi hari, warga, keluarga terdakwa, hingga tokoh masyarakat tampak memenuhi area pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan yang dinilai telah berlangsung cukup panjang.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan itu langsung disambut haru oleh pihak keluarga dan warga yang hadir. Beberapa di antaranya terlihat menangis dan bersyukur setelah mendengar putusan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Drs.Sada Arih Sinulingga,SH.,MH dan Advokat Bobby Dermawan Karo Karo,SH
, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini perkara tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Kami selaku penasihat hukum dari SAS Lobeng menyampaikan bahwa putusan ini memang sudah kami harapkan sejak awal. Dalam perjalanan persidangan, dari saksi-saksi fakta yang dihadirkan, kami melihat jaksa tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Andrus kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, unsur kerugian dalam perkara tersebut juga tidak dapat dibuktikan secara nyata di persidangan. Ia menilai dakwaan pemalsuan surat yang dikenakan kepada kliennya terlalu dipaksakan.

“Dalam pandangan hukum kami, unsur mens rea atau niat jahat itu tidak ada. Kerugian yang didalilkan juga tidak terbukti. Karena itu kami menilai dakwaan pasal pemalsuan surat ini terlalu berlebihan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada ketua majelis hakim dan anggota hakim yang mengadili perkara ini. Bagi kami, putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Siak,” lanjutnya.

Selama proses persidangan berlangsung, antusiasme keluarga besar terdakwa disebut sangat tinggi. Mereka terus hadir mengikuti setiap agenda sidang hingga putusan akhir dibacakan.

“Ini bukan karena kami sebagai pengacara, tetapi karena doa keluarga besar dan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga akhirnya klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ucap Andrus.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa klien mereka telah menjalani masa penahanan hampir 90 hari sejak pelimpahan perkara dari kejaksaan.
“Klien kami ditahan sejak 23 Februari saat pelimpahan dari jaksa. Kalau dihitung, hampir tiga bulan atau sekitar 90 hari menjalani penahanan,” jelasnya.

Ia menjelaskan perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2022. Kemudian pada tahun 2024 status kliennya meningkat menjadi tersangka, hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk tahap persidangan pada tahun 2026.

Selain kerugian materiil, pihak terdakwa juga mengaku mengalami tekanan sosial dan psikologis akibat perkara tersebut.

“Keluarga mereka menanggung malu, anak-anak juga terdampak secara sosial. Padahal klien kami membeli lahan itu dengan benar dan mengeluarkan uang. Jadi menurut kami sangat tidak masuk akal jika disebut sejak awal berniat memalsukan surat,” katanya lagi.

Kuasa hukum juga menyinggung besarnya biaya yang telah dikeluarkan selama proses hukum berlangsung, termasuk penggunaan jasa penasihat hukum dari luar daerah.

“Kami datang dari Jakarta untuk mendampingi perkara ini. Tentu banyak biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan klien kami selama proses berjalan,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan berdiskusi dengan klien mengenai kemungkinan pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#By Narasi. (Mardinal Sembiring)
@Https//Info86News.,com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *