Lindungi Hak Musisi Minang, Kemenkum Sumbar Bedah Regulasi Royalti Musik Ke Ditjen KI
( Jakarta ) — Info86News.com – Kamis.21/05/2026/-Seni dan musik merupakan denyut nadi kebudayaan Sumatera Barat yang tidak hanya bernilai estetis, tetapi juga memiliki hak ekonomi yang wajib dilindungi. Guna menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman terkait tata kelola hak cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Rabu (20/05/26).
Koordinasi strategis ini dikomandoi langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, serta Tim Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual (KI). Kedatangan tim wilayah ini disambut hangat oleh Iqbal selaku Penanggungjawab Perumusan Peraturan Perundang-undangan dalam Tim Kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pertemuan ini fokus membedah rantai distribusi, penarikan, serta sinkronisasi data royalti lagu dan musik di daerah.
Dalam diskusi tersebut, Kadiv Yankum Kemenkum Sumbar, Lista Widyastuti, mengupas realitas di Ranah Minang, salah satunya terkait posisi Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sumatera Barat. Menanggapi hal itu, Iqbal menjelaskan secara gamblang bahwa PAPPRI merupakan organisasi profesi yang sah. Namun, untuk dapat melakukan pemungutan royalti secara resmi, sebuah lembaga wajib mengantongi izin operasional sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdaftar resmi di DJKI. Saat ini, Indonesia memiliki 17 LMK berizin resmi yang terbagi dalam kelompok pencipta, pelaku pertunjukan (termasuk PAPPRI pusat), dan produser rekaman.
Bukan hanya soal musik modern, Kemenkum Sumbar juga menaruh perhatian besar pada kelestarian warisan leluhur. Banyak lagu daerah dan musik tradisional khas Sumatera Barat yang dinyanyikan secara luas namun belum tercatat, baik sebagai Hak Cipta personal maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). “Saat ini kami sedang berpacu dengan waktu, bahu-membahu bersama pemerintah daerah, tokoh adat, dan budayawan untuk menginventarisasi serta mendokumentasikan aset budaya ini agar tidak diklaim oleh pihak lain,” tegas Lista.
Di sisi lain, pusat terus mematangkan sistem digitalisasi melalui integrasi aplikasi e-hakcipta.dgip.go.id dengan database penarikan royalti LMKN agar penyaluran hak ekonomi para pencipta semakin transparan dan akurat. Sebagai perpanjangan tangan di daerah, Kemenkum Sumbar berkomitmen penuh untuk menggandeng asosiasi usaha, seperti pemilik kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan komersial, guna mengedukasi mereka tentang kewajiban royalti. Langkah preventif dan persuasif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memastikan para seniman Minang menerima hak yang adil atas karya kreatif mereka.
#By Narasi.( Ildayu Candra)
@Https//Info86News.com










