Ingatkan Batas Usia Anak Ganda, Kemenkum Sumbar Padukan Data Disdukcapil Bukittinggi
( Bukit-tinggi — info86News.com – Kamis.21/05/2026/-Dinamika kependudukan global kini merambah hingga ke sudut Kota Jam Gadang, di mana legalitas administrasi bagi pelaku perkawinan campur dan kepastian status anak menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Menyadari pentingnya perlindungan hukum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) bergerak proaktif memperkuat jalinan sinergi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukittinggi, Rabu (20/05).
Pertemuan kolaboratif yang berlangsung hangat di Kantor Disdukcapil ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Sumbar, Febriandi, S.H., M.M., bersama tim teknisnya. Kedatangan rombongan wilayah ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi, Drs. Johnni, didampingi Sekretaris Disdukcapil, Sastraseni Saphietry, S.S., M.M. Agenda utama pertemuan difokuskan pada penguatan dua layanan unggulan AHU, yakni status kewarganegaraan dan penyederhanaan birokrasi internasional melalui sertifikat Apostille.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pelayanan AHU, Febriandi, menggarisbawahi aturan krusial mengenai status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Dirinya mengingatkan bahwa anak hasil perkawinan campur yang telah memasuki rentang usia emas 18 hingga 21 tahun wajib segera menentukan sikap dan memilih kewarganegaraannya. Jika mantap memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), proses pendaftaran kini dapat diakses dengan sangat mudah secara daring melalui laman ahu.go.id. Sebaliknya, bagi yang memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA), pelepasan status wajib dilaporkan secara resmi demi tertib administrasi negara.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Bukittinggi, Drs. Johnni, mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Kemenkum Sumbar. Berdasarkan basis data tahun ini, Disdukcapil mencatat terdapat satu pernikahan campur antara warga negara Indonesia dengan warga negara Tiongkok yang resmi terdaftar di Bukittinggi. Johnni juga tidak menampik adanya kendala di lapangan, seperti adanya ABG yang paspor Indonesianya telah ditarik otoritas asing namun belum menuntaskan dokumen pelepasan kewarganegaraan di dalam negeri. Melalui penguatan kerja sama ini, Disdukcapil berkomitmen untuk lebih masif mengimbau masyarakat agar patuh pada regulasi Ditjen AHU.
Selain masalah status kewarganegaraan, forum ini juga menyosialisasikan kemudahan layanan Apostille sebagai solusi praktis legalisasi dokumen publik (seperti KTP dan Kartu Keluarga) yang akan digunakan di luar negeri. Layanan terintegrasi ini diakui Disdukcapil mampu memangkas rantai birokrasi panjang yang selama ini menyulitkan warga. Melalui koordinasi berkala yang terus terjaga, Kemenkum Sumbar dan Disdukcapil Bukittinggi berkomitmen penuh untuk menghadirkan kepastian hukum kependudukan yang prima, cepat, dan transparan bagi seluruh warga.
#By Narasi.( Ildayu Candra)
@Https//Info86News.com










