ATR/BPN Jelaskan Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

banner 468x60

 

http://info86news.com | Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kesalahan dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Ana, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang bertujuan memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat pada Kantor Pertanahan. Layanan ini secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak atas tanah.

Melalui proses tersebut, PPAT dapat memastikan bahwa data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN menilai pengecekan sertipikat menjadi langkah penting untuk meminimalisasi potensi sengketa atau permasalahan hukum sebelum dilakukan proses pemindahan maupun pembebanan hak atas tanah.

Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta berbagai catatan yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

Ana menjelaskan bahwa SKPT digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi terkait data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, perbedaan mendasar kedua layanan tersebut terletak pada tujuan penggunaannya. Pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi keabsahan sertipikat untuk kebutuhan PPAT sebelum pembuatan akta, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menyajikan informasi mengenai status pendaftaran suatu bidang tanah.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami fungsi masing-masing layanan agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong peningkatan literasi masyarakat di bidang pertanahan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, terpercaya, modern, dan berorientasi pada kebutuhan publik.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *