http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berfokus pada keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) saat membeli apartemen atau rumah susun. Pembeli juga perlu memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya bangunan tersebut guna menghindari potensi masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.
Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya kebutuhan hunian vertikal di kawasan perkotaan akibat keterbatasan lahan. Apartemen dan rumah susun kini menjadi salah satu pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal maupun investasi properti.
Menurut ATR/BPN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
“Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut,” demikian keterangan ATR/BPN.
Pemahaman terhadap status tanah menjadi penting karena tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Pada bangunan yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak lainnya yang memiliki jangka waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memeriksa sertipikat dan status tanah, ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi tersebut memiliki peran penting dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi hak dan tanggung jawab seluruh pemilik dan penghuni rumah susun.
P3SRS juga berfungsi mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun legalitas rumah susun, termasuk ketika diperlukan pengurusan administrasi terkait tanah bersama.
ATR/BPN menjelaskan bahwa ketiadaan P3SRS dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama apabila masa berlaku hak atas tanah telah berakhir dan memerlukan perpanjangan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat berbagai aktivitas administratif yang berkaitan dengan kepemilikan unit.
“Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi,” tulis ATR/BPN.
Kendala yang dapat muncul antara lain unit tidak dapat diperjualbelikan, tidak dapat dijadikan agunan, hingga munculnya potensi konflik dan sengketa hukum di kemudian hari. Karena itu, pengelolaan rumah susun yang baik dan keberadaan organisasi penghuni yang aktif menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum bagi seluruh pemilik unit.
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen. Pemeriksaan legalitas sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah yang mendasari bangunan, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.
Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat serta merasa aman dan nyaman dalam memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern.(rls:tomy/jk)










