Padang info86news.comLSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) melayangkan surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada Direksi PT Bank Nagari terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Cabang Pembantu Siberut. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK terhadap temuan pengelolaan KUR dengan nilai objek pemeriksaan sebesar Rp40.739.127.922,00.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan surat konfirmasi tersebut disampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Buku 2025 yang mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan KUR di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. Menurutnya, mekanisme konfirmasi merupakan langkah awal untuk memperoleh penjelasan resmi dari manajemen sebelum organisasi mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
«”Bagi kami, surat konfirmasi merupakan bagian dari pelaksanaan kontrol sosial. Kami memberikan ruang kepada Direksi PT Bank Nagari untuk menyampaikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.»
Dalam surat tersebut, LSM P2NAPAS mengutip sejumlah temuan BPK yang menyebutkan adanya berbagai ketidaksesuaian dalam pengelolaan KUR, mulai dari proses analisis kredit, kelengkapan dokumen administrasi, persetujuan pemberian fasilitas kredit, pencairan kredit, hingga pengawasan penggunaan dana oleh debitur.
BPK juga melakukan uji petik terhadap 29 debitur KUR dengan total plafon Rp13,75 miliar dan baki debet Rp10,44 miliar. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kelemahan administrasi dan prosedural, di antaranya tidak tersedianya dokumen analisis kredit pada sebagian besar debitur yang diperiksa, dokumen pendukung usaha yang belum lengkap, serta belum terpenuhinya beberapa persyaratan administrasi sesuai ketentuan internal bank.
Selain itu, BPK mencatat adanya penggunaan dana kredit oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat. Dalam laporan yang sama, BPK juga merekomendasikan tindak lanjut terkait subsidi bunga KUR sebesar Rp568,32 juta yang dinilai tidak tepat sasaran, serta pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (JP) sebesar Rp453,27 juta yang perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Menurut Ahmad Husein Batu Bara, temuan tersebut menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan penguatan tata kelola perusahaan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepercayaan masyarakat terhadap PT Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah.
«”Setiap temuan audit seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan mengenai langkah-langkah perbaikan yang telah maupun sedang dilakukan oleh manajemen,” katanya.»
Melalui surat konfirmasi tersebut, LSM P2NAPAS meminta penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK, hasil investigasi internal, upaya penyelesaian kredit bermasalah, tindak lanjut atas rekomendasi pengembalian kelebihan subsidi bunga KUR dan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan, serta langkah-langkah penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Selain itu, LSM P2NAPAS juga meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang, berdasarkan LHP BPK, telah dilaporkan oleh PT Bank Nagari kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Ahmad Husein Batu Bara menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya memperoleh informasi resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan tata kelola yang baik.
«”Kami menghormati seluruh proses pengawasan, pemeriksaan internal, maupun proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu kami memberikan kesempatan kepada Direksi PT Bank Nagari untuk memberikan klarifikasi secara resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang,” tegasnya.»
LSM P2NAPAS berharap Direksi PT Bank Nagari dapat memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat konfirmasi. Organisasi tersebut menilai bahwa komunikasi yang terbuka serta tindak lanjut yang transparan terhadap rekomendasi BPK akan memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung PT Bank Nagari dalam menjaga reputasi dan profesionalismenya sebagai bank pembangunan daerah. ( Abdi Novirta )










