JAKARTA, info86news.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia terkait tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan aset Hotel Blok 18 di kawasan Komplek Gelora Bung Karno (GBK). Surat bernomor 204/LSM-P2NAPAS/SKK/VII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Dalam surat tersebut, LSM P2NAPAS meminta penjelasan resmi dari Menteri Sekretaris Negara cq. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPPKGBK) mengenai perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Permintaan klarifikasi tersebut mencakup penyelesaian administrasi aset, pengelolaan pendapatan, pencatatan aset, pengembalian kelebihan pembayaran, hingga pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa surat konfirmasi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
«”Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK dan mendukung upaya perbaikan tata kelola aset negara. Melalui surat ini kami meminta penjelasan resmi mengenai sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui PPPKGBK sehingga masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.»
Berdasarkan hasil telaah terhadap LHP BPK, LSM P2NAPAS menyoroti sejumlah temuan, di antaranya aset hasil Kerja Sama Operasi (KSO) yang belum diakui sebagai aset PPPKGBK, hasil penjualan aset sebesar Rp301.305.000, kelebihan pembayaran biaya jasa pengelolaan hotel sebesar Rp1.695.834.424, penggunaan langsung penerimaan hotel sebesar Rp175.599.285.417,94, serta aset tetap senilai Rp21.169.405.409 yang belum dicatat sebagai aset PPPKGBK.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK juga mencatat adanya potensi berkurangnya kesempatan penerimaan negara sebesar Rp26.339.892.812,69 akibat mekanisme pengelolaan pendapatan hotel yang menjadi objek pemeriksaan. LSM P2NAPAS meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Melalui surat bernomor 204/LSM-P2NAPAS/SKK/VII/2026, LSM P2NAPAS mengajukan sepuluh poin pertanyaan kepada Kemensetneg, mulai dari penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) aset hasil KSO, pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian administrasi perpajakan, pencatatan aset, pengamanan piutang usaha hotel, hingga perkembangan pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK.
Ahmad Husein Batu Bara berharap Kemensetneg memberikan jawaban tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
«”Kami berharap klarifikasi resmi dapat disampaikan sesuai ketentuan sehingga menjadi bagian dari transparansi kepada masyarakat. LSM P2NAPAS akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.»
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, serta Direktur Utama PPPKGBK. ( Redaksi )










