Padang, Info86News.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 mencatat permasalahan senilai Rp5.458.885.205,11 pada sepuluh paket pekerjaan yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat. Angka temuan ini kini menjadi sorotan publik, yang mendesak penjelasan resmi serta tindak lanjut nyata dari instansi terkait.
Sorotan ini disampaikan melalui surat konfirmasi resmi yang ditujukan kepada Kepala BPJN Sumatera Barat, sebagai wujud kontrol sosial masyarakat demi mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Berdasarkan dokumen LHP, temuan utama mencakup dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis, hingga ketidakcocokan perhitungan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Sepuluh ruas dan paket pekerjaan yang diperiksa adalah:
– Penggantian Jembatan Kiambang A
– Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman
– Pengerjaan Jalan Sibolga (Simpang Pagar–Pokok Sidomukti)
– Pengerjaan Jalan dan Jembatan Toa Pejat–Rokot–Sibolga
– Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang
– Preservasi Jalan Ruas Kiliariajo–Batas Dharmasraya II
– Pelebaran Jalan Ruas Junction (Boto Baru)–Batas Provinsi Jambi
– Preservasi Jalan Ruas Kiliariajo–Batas Dharmasraya I
– Preservasi Jalan Padang–Painan–Kambang
– Preservasi Jalan Ruas Simpang Padang Aro–Batas Jambi
Pihak yang menyampaikan sorotan meminta BPJN Sumatera Barat menjelaskan secara tertulis status tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, termasuk rincian nilai kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan ke Kas Negara, langkah penanganan terhadap pihak terkait, serta bukti dokumen penyelesaian sesuai aturan.
“Keterbukaan informasi adalah kunci kepercayaan publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana pengelolaan anggaran jalan nasional berjalan, apakah setiap temuan dituntaskan dengan tegas dan tidak ada kerugian yang dibiarkan begitu saja,” ujar penandatangan surat konfirmasi.
Pihaknya menegaskan penjelasan resmi sangat dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai uang negara dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Sumatera Barat belum memberikan tanggapan atas surat yang disampaikan. Redaksi Info86News membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BPJN Sumatera Barat untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab, yang akan kami muat secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
( Redaksi Info86News. Com )










