PASAMAN BARAT, Info86News.com Polemik penguasaan lahan antara pemilik tanah dengan PT Muga Mandiri Sejahtera kian menjadi sorotan publik. Perusahaan ini disorot tajam setelah diduga tak kunjung mengosongkan lokasi dan memindahkan aset serta peralatan, meskipun pemilik lahan mengaku telah melayangkan tiga kali peringatan tertulis hingga surat pemberitahuan pembongkaran tahap akhir.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat peringatan masing-masing tertanggal 4 Juni 2026, 15 Juli 2026, dan 19 Juli 2026 telah disampaikan kepada pihak perusahaan. Belum selesai di situ, pada 24 Juli 2026, pemilik lahan kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran dan Pemindahan Peralatan sebagai peringatan terakhir sebelum mengambil langkah tegas.
Jika benar seluruh surat tersebut telah diterima namun tidak mendapat tanggapan maupun penyelesaian, hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah PT Muga Mandiri Sejahtera masih memiliki dasar hukum yang sah untuk tetap menguasai lokasi tersebut? Atau justru pihak perusahaan sengaja membiarkan persoalan berlarut tanpa kepastian?
Keengganan merespons yang kini sudah menjadi konsumsi publik dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi negatif. Padahal dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik, penyelesaian sengketa secara terbuka dan profesional adalah wujud tanggung jawab korporasi.
Apabila masa perjanjian telah berakhir sebagaimana diklaim pemilik lahan, publik berhak mengetahui landasan hukum apa yang masih digunakan perusahaan untuk menempatkan mesin dan asetnya di lokasi. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki alasan hukum yang kuat, penjelasan terbuka sangat diperlukan agar tidak terbentuk persepsi yang keliru di masyarakat.
Redaksi Telah Minta Klarifikasi
Sebagai upaya pemberitaan yang berimbang, Redaksi Info86News.com telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada Direksi dan pihak terkait PT Muga Mandiri Sejahtera. Redaksi menanyakan status perjanjian, alasan belum ada tanggapan atas tiga surat peringatan, penyebab aset belum dipindahkan, serta langkah konkret penyelesaian sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Ketiadaan respons ini tidak serta-merta membuktikan benar atau salahnya salah satu pihak, namun menghambat keterbukaan informasi yang layak didapatkan masyarakat.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum, penghormatan terhadap hak milik, serta komitmen terhadap prinsip transparansi. Publik kini menanti: apakah PT Muga Mandiri Sejahtera akan segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah secara baik, atau membiarkan polemik berlanjut hingga masuk jalur hukum?
Redaksi Info86News.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi yang masuk akan kami muat secara proporsional demi keberimbangan informasi.
Abdi Novirta
Redaksi Info86News.com










