Padang, Info86News.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat PT Jamkrida Sumbar selaku perusahaan penjaminan daerah belum sepenuhnya menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam hasil pemeriksaan BPK per Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, kajian struktur organisasi, hingga wawancara dengan manajemen, BPK menemukan sejumlah kelemahan mendasar. Struktur organisasi belum lengkap: jabatan strategis seperti Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, Kepala Bagian Manajemen Risiko, serta Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi masih kosong. Bahkan fungsi Satuan Audit Internal dan Kepatuhan masing-masing hanya dijalankan satu orang, berisiko menurunkan efektivitas pengawasan.
Selain itu, Komite Investasi belum dibentuk, padahal keberadaannya wajib menurut Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 guna menjamin keputusan investasi berjalan benar dan terukur.
Kondisi ini dinilai menghambat penerapan lima pilar GCG: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Tidak hanya tata kelola, kesehatan keuangan pun disorot tajam. Per Semester I 2025, rasio penjaminan (gearing ratio) usaha produktif mencapai 30,60 kali, dan rasio total penjaminan menyentuh 75,24 kali. Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan OJK: 20 kali untuk penjaminan produktif dan 40 kali secara keseluruhan.
Penyebab utamanya adalah belum optimalnya penjaminan ulang (reasuransi) karena belum ada kesepakatan kerja sama, serta belum adanya penambahan ekuitas perusahaan. Kondisi ini meningkatkan risiko beban keuangan jika terjadi klaim gagal bayar di luar kemampuan perusahaan.
BPK merekomendasikan manajemen Jamkrida segera melengkapi struktur organisasi, membentuk Komite Investasi, menyempurnakan manajemen risiko, dan segera menyusun kerja sama reasuransi guna menurunkan rasio ke batas aman.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar menyatakan menerima temuan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui rencana aksi yang telah disiapkan.
Info86News membuka ruang seluas-luasnya bagi Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemprov Sumbar untuk menyampaikan langkah konkret penyelesaian temuan ini secara berimbang.
( Abdi Novirta Redaksi Info86News.con )










