Limapuluh Kota, Info86News.com Percakapan pesan singkat yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luak 50 Aspon Dedi menjadi sorotan publik. Dalam obrolan yang viral, ia terlihat meminta menahan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota.
Cuplikan percakapan yang beredar memuat pesan Aspon Dedi:
“Ass. ww, Unt yang akan datang mohon bantuannyo, jan disetor dulu ka riki dana media, bia kito salasaian dulu di internal kwn2 kito” (Bulan depan mohon bantuannya, jangan disetorkan dulu ke sana dana media, biar kita selesaikan dulu secara internal).
Lawan bicara menjawab dana bulan ini sudah disetorkan, sedangkan untuk bulan depan akan diatur sesuai pesan tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Aspon Dedi justru merespons santai dan seolah membenarkan isu yang berkembang: “Lah Masuak Karuang Kito. Dak baa doh, sebar se lah” (Lah sudah masuk karung kita. Tidak apa-apa, sebarkan saja), ujarnya sebagaimana dilansir sejumlah media, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat Widia Navis mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan keterlibatan tersebut.
“Kami di PWI Sumbar belum pernah mendapatkan informasi soal ini. Jika benar terjadi, hal itu merupakan tindakan pribadi dan bukan kebijakan organisasi,” tegasnya.
Dugaan keterlibatan ini berpotensi menjerat Aspon Dedi dengan ancaman hukum berlapis:
1. UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, terkait pengaturan dan penyembunyian asal dana hasil kejahatan;
2. UU Minerba, khususnya Pasal 158, bagi yang memfasilitasi atau melindungi kegiatan PETI, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar;
3. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, karena diduga menyalahgunakan profesi dan menerima imbalan, yang berpotensi mencoreng nama baik pers serta organisasi PWI.
Saat ini kasus menjadi perhatian pihak berwenang dan masyarakat luas, mengingat posisinya yang seharusnya menjaga independensi profesi, bukan justru terlibat dalam pengaturan dana aktivitas ilegal.
( Agus Supriyanto )










