Klaim KUR Rp375,7 Juta Jadi Sorotan, Tata Kelola PT Jamkrida Sumbar Dipertanyakan

banner 468x60

PADANG, info86news.com Tata kelola PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) kembali menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan mengungkap adanya potensi kelebihan pembayaran klaim Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp375.704.494,79. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal, ketelitian verifikasi dokumen, serta pelaksanaan survei lapangan sebelum persetujuan pembayaran klaim diberikan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sepanjang tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025, PT Jamkrida Sumbar membayarkan klaim penjaminan kepada sejumlah mitra perbankan dengan nilai mencapai Rp176.070.329.956,53. Namun, dari pengujian secara uji petik ditemukan adanya pembayaran klaim KUR yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).

Pemeriksaan mengidentifikasi sedikitnya tiga klaim yang menjadi perhatian. Berdasarkan penelusuran dokumen, konfirmasi kepada debitur, serta pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa sebagian dana KUR tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit. Dalam salah satu kasus, dana yang seharusnya dipakai sebagai modal kerja juga digunakan untuk renovasi rumah dan biaya pendidikan anak. Pada kasus lain, sebagian dana dimanfaatkan untuk melunasi pinjaman di bank lain maupun membantu usaha milik pihak lain.

Selain penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, pemeriksaan juga menemukan adanya perbedaan antara jenis usaha yang tercantum dalam SP3K dengan hasil analisis klaim yang dijadikan dasar rekomendasi pembayaran. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi penilaian kelayakan klaim sebelum disetujui.

Dari hasil penghitungan, terdapat potensi kelebihan pembayaran klaim sebesar Rp375.704.494,79 setelah memperhitungkan nilai klaim, collecting fee, Imbal Jasa Penjaminan (IJP), dan subrogasi. Nilai tersebut direkomendasikan untuk diproses pengembaliannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa proses verifikasi belum berjalan secara optimal. Dalam dua dari tiga kasus yang diuji, rekomendasi pembayaran klaim diberikan tanpa didahului survei lapangan dan hanya mengandalkan dokumen administrasi serta konfirmasi kepada pihak bank. Padahal, pedoman internal perusahaan memberikan ruang bagi analis klaim untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kelayakan klaim sebelum diputuskan.

Di sisi lain, hasil konfirmasi kepada pihak bank menunjukkan bahwa pengawasan penggunaan dana KUR setelah pencairan pada kredit konvensional lebih difokuskan pada kemampuan debitur mengembalikan pinjaman (repayment capacity), sementara monitoring terhadap kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan kredit belum dilakukan secara menyeluruh.

Pemeriksaan menyimpulkan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya pengendalian pembayaran klaim, kurang cermatnya proses persetujuan oleh Komite Klaim, verifikasi dokumen yang belum maksimal, serta pelaksanaan survei lapangan yang belum dilakukan secara memadai sebelum penyelesaian klaim.

Sebagai tindak lanjut, direkomendasikan agar manajemen memperkuat sistem pengendalian pembayaran klaim, meningkatkan kualitas verifikasi dokumen dan survei lapangan, memastikan Komite Klaim lebih cermat dalam memberikan persetujuan, serta memproses pengembalian potensi kelebihan pembayaran klaim sebesar Rp375.704.494,79 sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajemen PT Jamkrida Sumbar, sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan, menyatakan sepakat dengan temuan dan rekomendasi tersebut. Perusahaan berkomitmen melakukan konfirmasi kepada mitra perbankan terkait kelebihan pembayaran klaim serta menindaklanjuti rekomendasi melalui rencana aksi perbaikan.

Temuan ini menjadi momentum penting bagi PT Jamkrida Sumbar untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Sebagai badan usaha milik daerah yang mengemban fungsi strategis dalam penjaminan kredit usaha, penguatan pengendalian internal, peningkatan kualitas verifikasi, serta konsistensi pelaksanaan prosedur menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas, meminimalkan risiko, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana penjaminan.( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *