*Seorang Karyawan Swasta Ibu Muda Salah Satu Staf Di CV Adipura Novega Taifa Melakukan penipuan Di Sertai Penggelapan Keuangan Prusahan Sebesar 1,2M *


(:Donggala – Sulteng ) – Info86NewsTv,com – Juma”at,10 Juli 2026 /- Kabar terkini Pemilik Perusahaan CV Adipura Novega Taifa Usaha di bidang hasil Bumi Suryawati Hosari Alias,(Memey Hosari).Mengatakan,Menggalami Kerugian Yang cukup Pantastik sangat Besar,
Atas Perbuatan Salah Satu Kariyawan Swasta Bergerak Di bidang Hasil Bumi.Dengan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Penipuan/penggelapan Dengan Cara modus trik Main kan Dekumen Nota Zonk.
( PSK ) Saat Ini Di Ancam Atas Putusan Pengadilan Nomor 140/Pid. B/ 2026/ PN Palu, demi keadilan berdasarkan UUD Ri.
Pengadilan Negeri Palu yang menjadi perkara pidana dengan. Secara Pemeriksaan Pengembangan dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ( Tindak Pidana )
– Nama. : Hajar Binti Raden.
– Tempat Tanggal Lahir Taifa,
– Umur / Tgl/ Lahir : 35 tahun/9 Juli 1991.
– Jenis kelamin : Perempuan.
– Kebangsaan. : Indonesia.
– Tempat Tinggal : Jln. Moh. Amin, Kel. Taifa, Kec. Palu Utara.
– Agama : Islam.
– Pekerjaan. : Karyawan Swasta.
Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 25 Febuari 2026, Terdakwa di tahan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / surat penetapan masing – masing sebagai berikut :
1. Penyidik, sejak 26 Febuari 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
2. Penyidik, perpanjangan penahanan oleh penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan tanggal 6 April 2026.
3. Penuntut Umum, Sejak 21 Mei 2026 sampai dengan tanggal 9 Juni 2026.
4. Hakim Pengadilan Negeri, Sejak tanggal 4 Juni 2026 Sampai tanggal 3 Juli 2026.
5. Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juli 2026 sampai Tanggal 1 September 2026.
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi perkaranya sendiri, Namun oleh karena ancaman pidana yang di dakwakan pada terdakwa memenuhi syarat untuk dilakukan mekanisme keadilan Restoratif, maka sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Majelis Hakim telah menunjuk Sdr, A. Gita Nindya Astuti, SH, dan Kawan – Kawan yang merupakan Advokat Pada Pos Bantuan Hukum berdasarkan penetapan Hakim Nomor 140/ Pid . B / 2026 / PN Palu, tanggal 9 Juli 2026.
Lanjutnya, Menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 140/Pid .B. / 2026/ PN Palu, tanggal 4 Juni 2026 tentang penunjukan Majelis Hakim:menetapkan Majelis Hakim Nomor 140/Pid .B./ 2026/ PN Palu, tanggal 4 Juni 2026 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan, setelah mendengarkan saksi – saksi dari dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang di ajukan di persidangan :
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang di ajukan oleh penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terbukti terdakwa terdakwa Hajar Binti Raden terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penggelapan dalam jabatan yang di lakukan secara berlanjut” Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dalam Ke satu pasal 448 Joncto pasal 126 undang – undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang – undang Hukum Pidana atas penahanan pasal 374 Juncto pasal 64 kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hajar Binti Raden dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.
3. Menyatakan Burang bukti berupa uang sejumlah 52.050.000,. ( Lima puluh dua juta lima puluh ribu ) Rupiah, dengan pecahan uang 50.000,. ( Lima puluh ribu ) Sebanyak 1.041 seribu empat puluh satu )lembar. Demikian di sampaikan putusan Pengadilan Negeri Palu, terang Memey Hosari.
Memey Hosari menambahkan, ada bukti itu di putuskan 1, 2 M lebih itu dilakukan dalam jangka waktu 11 bulan, sedangkan pengakuan terpidana sudah melakukan 4 tahun, bukti nota 1 tahun keatas sudah di bakar oleh terdakwa, dan berdasarkan perhitungan 4 tahun kurang lebih hampir 3 M .
Tapi buktinya yang ada senilai 1, 2 M, lebih dan ada putusan dari Pengadilan Negeri Palu.ujar Pemilik CV Adipura Novega Taifa Suryawati Hosari Alias Memey Hosari.
Lanjut beliau, dari bukti Nota yang di dapat Rp 1.326.165.000, kalau perkiraan dengan nota yang tidak didapat, kami perkirakan 2 M.
Kerugian perkiraan sekitar 2 M karena berpengaruh dengan stok barang dan gaji buruh perhari, Sedangkan 2 ( dua ) saksi yakni Winda dan Vera, ujar Memey Hosari.
#By Narasi.( TIM,Investigasi )
@Https//Info86News.com










