Padang, Info86news.com – Respons PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) terhadap surat Permohonan Klarifikasi, Konfirmasi, dan Permintaan Informasi yang diajukan LSM P2NAPAS terkait tata kelola investasi Medium Term Notes (MTN) senilai Rp5 miliar menjadi perhatian. Dalam surat balasannya, PT Jamkrida Sumbar belum memberikan penjelasan atas substansi pertanyaan yang diajukan, melainkan meminta agar pemohon terlebih dahulu mengikuti mekanisme pelayanan informasi dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi melalui tautan resmi yang disediakan perusahaan.
Surat balasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat LSM P2NAPAS Nomor: 321/LSM-P2NAPAS/VII/2026 yang meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek pengelolaan investasi, antara lain dasar pertimbangan penempatan dana, penerapan manajemen risiko, perkembangan restrukturisasi investasi, pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan pihaknya menghormati mekanisme administrasi yang diterapkan PT Jamkrida Sumbar sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Namun, ia berharap mekanisme tersebut menjadi pintu masuk bagi penyampaian informasi yang lebih substantif kepada publik.
«”Pada prinsipnya kami menghormati prosedur administrasi yang berlaku di PT Jamkrida Sumbar. Namun harapan kami, setelah mekanisme tersebut dipenuhi, perusahaan dapat memberikan jawaban yang komprehensif terhadap substansi pertanyaan yang telah kami sampaikan. Tujuan kami adalah memperoleh penjelasan resmi, bukan membangun opini sepihak,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.»
Menurut Ahmad Husein, permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
LSM P2NAPAS berpandangan bahwa pengelolaan investasi perusahaan daerah yang menggunakan dana dalam jumlah besar perlu disertai keterbukaan informasi yang memadai. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman mengenai proses pengambilan keputusan investasi, penerapan manajemen risiko, langkah mitigasi terhadap potensi risiko, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit.
Organisasi tersebut juga menilai bahwa penyampaian informasi yang jelas dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan sekaligus menjadi bagian dari implementasi prinsip-prinsip GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Dalam surat sebelumnya, LSM P2NAPAS meminta penjelasan mengenai investasi MTN PT PNM PN senilai Rp5 miliar yang ditempatkan sejak 2017 dan kemudian mengalami restrukturisasi setelah perusahaan penerbit menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut LSM P2NAPAS, kondisi tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan investasi, sistem pengendalian internal, dan manajemen risiko perusahaan.
Meski demikian, LSM P2NAPAS menegaskan tidak bermaksud menarik kesimpulan maupun memberikan penilaian atas pengelolaan investasi tersebut sebelum memperoleh penjelasan resmi dari PT Jamkrida Sumbar. Organisasi itu menyatakan akan mengikuti prosedur permohonan informasi sebagaimana disampaikan perusahaan dan menunggu jawaban atas substansi pertanyaan yang telah diajukan.
«”Kami berharap proses ini dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif. Keterbukaan informasi bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ahmad Husein Batu Bara.»
LSM P2NAPAS menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berbasis data sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola BUMD yang semakin baik di Sumatera Barat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Jamkrida Sumbar melalui surat balasannya baru menyampaikan agar pemohon mengikuti mekanisme pengajuan informasi dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi melalui tautan resmi perusahaan. Belum terdapat penjelasan tertulis mengenai substansi pertanyaan yang diajukan dalam surat klarifikasi LSM P2NAPAS.
Info86news.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan tambahan, maupun hak jawab atas materi pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila penjelasan resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
( Abdi Novirta )










