PRL Kembali Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon. Lampung Barat.info86news.com

banner 468x60

Lampung Barat info86news.com Lampung Barat – Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kembali mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di tiga pekon, yakni Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, dan Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa.

PRL menilai laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Inspektorat harus segera diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.

Ketua PRL Bambang Irawan menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami meminta Inspektorat Lampung Barat segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Pekon Trimulyo, Pekon Puralaksana, dan Pekon Marga Jaya. Jika ditemukan adanya kerugian negara, maka hasil pemeriksaan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bambang.

Menurut Bambang, langkah cepat dari Inspektorat sangat penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Bambang juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat maupun pemerintah pekon yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ref:Sukran hadi ( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *