Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan
banner 468x60

Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil DiamankanGerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan

( ASAHAN ) – Info86news.com – Saptu.29/08/2026/-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Batu Mutiara No. 12, Link VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, yakni RA ( 46 )warga Kekurahan Kisaran Baru dan KE ( 30 ) warga Kelurahan Kisaran Barat Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kota Kisaran.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Nursahari Nasution, mengalami kerugian sekitar Rp25 juta setelah sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah.

Modus yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jerjak kawat pada pintu belakang. Setelah berhasil membuka kunci dari bagian dalam, pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop dan jam tangan.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Rafi Kurnia Putra.C, S.Tr.I.K. kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.

Sekitar pukul 00.20 WIB, polisi berhasil mengamankan RA di sebuah gang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru. Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali mengamankan KE di sebuah depot isi ulang air minum di Jalan Anwar, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop merek Acer, satu buah kamera, satu tas ransel, satu topi hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah tang, satu obeng, tujuh buah jam tangan, serta sembilan buah gelang aksesoris wanita.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan.

#By Narasi.(Adi putra)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *