Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Ringkus Pelaku di Tanjungbalai
( ASAHAN ) – Info86news.com – Saptu.28/08/2026/-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Seorang pria berinisial RI (27), warga Kecamatan Sei Dadap, berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Pengungkapan kasus bermula setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan analisa terhadap kasus tersebut.
Tim yang dipimpin IPDA Rafi Kurnia Putra.C, S.Tr.I.K., selaku Kanit Jatanras Polres Asahan, kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Tanjungbalai.
Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RI di Taman Sudirman. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit handphone Android sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
#By Narasi.(Adi putra)
@Https//Info86News.com










