TANGERANG, info86news.com Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tangerang terus diperkuat. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 445 penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, dengan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom. Ia menilai konsistensi aparat Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan merupakan langkah penting untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal bukan hanya persoalan penegakan aturan, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan oleh sejumlah pimpinan redaksi media, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, keberhasilan penindakan harus dilihat tidak hanya dari jumlah barang yang diamankan, tetapi juga dari proses penyelesaian barang hasil penindakan serta tindak lanjut hukumnya.
Berdasarkan data Bea Cukai Tangerang, dari penindakan yang dilakukan hingga akhir Agustus 2026, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan atau dicegah dari kebocoran diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar.
Rokok Mesin Mendominasi Penindakan
Komoditas hasil tembakau ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan jumlah mencapai 10.395.532 batang.
Nilai perkiraan barang tersebut mencapai sekitar Rp15,46 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan sebesar Rp9,30 miliar.
Selain rokok konvensional, petugas juga melakukan penindakan terhadap Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) sebanyak 27.816 mililiter serta tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.
Kabupaten Tangerang Terbanyak
Distribusi penindakan menunjukkan Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan paling tinggi.
Di Kabupaten Tangerang tercatat 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang, serta dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.
Sementara itu, di Kota Tangerang tercatat 164 SBP dengan barang bukti SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang, serta satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.
Adapun di Kota Tangerang Selatan tercatat satu penindakan terhadap SKM dan SPM dengan jumlah 1.140 batang.
Agustus 2026, 58 Penindakan
Khusus sepanjang Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM.
Dari penindakan tersebut, jumlah barang yang diamankan mencapai 1.787.560 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp2,65 miliar. Potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kebocoran diperkirakan mencapai Rp1,60 miliar.
Barang Hasil Penindakan Diproses Sesuai Ketentuan
Prof. Sutan Nasomal juga menilai pentingnya memastikan barang hasil penindakan tidak berhenti pada tahap penyitaan, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi sesuai ketentuan.
Data Bea Cukai Tangerang mencatat sebanyak 9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan dilakukan pemusnahan.
Selain itu, melalui mekanisme ultimum remedium, tercatat penerimaan yang masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000.
Sebanyak 1.053.200 batang juga telah masuk dalam proses penyidikan dan disebut telah mencapai tahap P-21.
Sementara terhadap HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal membutuhkan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang konsisten, serta transparansi dalam penyelesaian barang hasil penindakan.
“Yang terpenting adalah bagaimana pengawasan dilakukan secara konsisten dan penindakan berjalan sesuai hukum. Dengan demikian, negara terlindungi dari potensi kebocoran penerimaan dan masyarakat maupun pelaku usaha yang patuh aturan tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal,” katanya.
Ia berharap kinerja pengawasan Bea Cukai terus diperkuat, termasuk dengan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Sumber data: Kantor Bea Cukai Tangerang, sebagaimana informasi resmi yang dikutip dalam bahan rilis.
Narasumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.










