PANGKALPINANG Penyematan gelar CFLE kepada Evan Satriady oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., pada 7 September 2026, menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan akses dan kemampuan ekonomi.
Penyematan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai tambahan gelar di belakang nama. Bagi Evan, kepercayaan tersebut merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai kompetensi, kapasitas, serta batas kewenangan yang dimilikinya.
Evan menyatakan siap mengambil bagian dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu.
«“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Evan, yang dikenal dengan sapaan Kando Evan di kalangan aktivis dan insan pers.»
Menurutnya, persoalan hukum tidak selalu bermula di ruang persidangan. Banyak persoalan justru muncul karena masyarakat tidak memahami hak dan kewajibannya, tidak mengetahui prosedur yang harus ditempuh, atau tidak mengetahui lembaga mana yang dapat memberikan bantuan.
Karena itu, pendampingan awal dan edukasi hukum memiliki posisi penting. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai tahapan hukum, dokumen yang harus dipersiapkan, mekanisme pengaduan, serta hak-hak yang dimiliki ketika berhadapan dengan proses hukum.
Paralegal Harus Bekerja Sesuai Kompetensi dan Batas Kewenangan
Dalam konteks bantuan hukum, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun advokat. Peran tersebut dapat mencakup pemberian informasi hukum dasar, membantu menyiapkan dokumen, melakukan pendampingan dalam ruang yang diperbolehkan, serta menghubungkan masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum ketika perkara membutuhkan kewenangan profesional advokat.
Namun, status paralegal tidak otomatis memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki seorang advokat. Karena itu, transparansi mengenai kapasitas, kompetensi, dan batas kewenangan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas. Ini menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga,” demikian semangat yang ditekankan dalam komitmen tersebut.
Atas dasar itu, setiap kegiatan pendampingan harus mengedepankan kompetensi, etika, kehati-hatian, serta koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum apabila persoalan yang dihadapi masyarakat membutuhkan tindakan hukum yang menjadi kewenangan advokat.
Gelar CFLE Perlu Dijelaskan Secara Transparan
Istilah CFLE sendiri dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga atau organisasi yang menerbitkan maupun menggunakannya. Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi adalah Certified Family Life Educator yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.
Sementara dalam konteks yang digunakan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, istilah CFLE juga dapat ditemukan sebagai atribut atau sertifikasi yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan, konsultasi, maupun pendampingan masyarakat.
Karena itu, publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai lembaga penerbit, ruang lingkup sertifikasi, serta kompetensi yang melekat pada penggunaan gelar tersebut.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru memahami bahwa gelar atau sertifikasi CFLE merupakan pengganti status advokat. Profesi advokat memiliki ketentuan dan rezim hukum tersendiri.
Dengan adanya transparansi tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara tepat kapasitas pihak yang memberikan pendampingan dan jenis bantuan yang dapat diberikan.
Mendorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Komitmen Evan untuk memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu dinilai memiliki nilai sosial yang penting.
Kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi kerap menghadapi persoalan berlapis ketika berhadapan dengan hukum. Selain persoalan biaya, mereka juga dapat menghadapi ketakutan, tekanan sosial, keterbatasan informasi, serta ketidaktahuan mengenai prosedur hukum.
Bantuan hukum pada hakikatnya bukan untuk membela kesalahan atau menghambat proses penegakan hukum. Bantuan hukum bertujuan memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai ketentuan hukum.
Dalam posisi tersebut, pendampingan yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang mereka hadapi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pers dan Pendampingan Hukum Harus Memiliki Batas yang Jelas
Latar belakang Evan yang juga berkaitan dengan dunia media membuat aspek profesionalitas dan batas kewenangan menjadi semakin penting.
Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Ketika seseorang berkegiatan di ranah informasi publik sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial, edukasi hukum, dan pendampingan hukum perlu dijaga secara jelas.
Pemberitaan harus tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, sedangkan pendampingan hukum harus dilakukan sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
Amanah untuk Membantu Masyarakat
Sementara itu, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menekankan pentingnya keberadaan sumber daya manusia yang mampu membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara benar.
Penyematan CFLE kepada Evan Satriady diharapkan tidak berhenti pada simbol atau gelar semata, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi Evan, gelar tersebut pada akhirnya adalah sebuah amanah.
Amanah untuk membantu.
Amanah untuk memberikan penjelasan.
Amanah untuk mendampingi sesuai kewenangan.
Dan yang paling penting, amanah untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., serta Rektor Universitas Pronass.










