Andi Wijaya, SH, Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel, Desak Dewan Pers dan Polisi Usut Tuntas

banner 468x60

Andi Wijaya, SH, Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel, Desak Dewan Pers dan Polisi Usut TuntasAndi Wijaya, SH, Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel, Desak Dewan Pers dan Polisi Usut Tuntas

( PALEMBANG, SUMATERA SELATAN ) -Info86News.com – Selasa,13/10/2026/-Pimpinan Redaksi Info86News.com, Andi Wijaya, SH, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang terjadi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Ia mendesak Dewan Pers mengambil sikap serta meminta Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas peristiwa tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa yang terjadi di tengah aktivitas massa dan aksi demonstrasi di kawasan Mapolda Sumsel itu menjadi perhatian serius insan pers. Pasalnya, jurnalis yang seharusnya dapat menjalankan tugas peliputan secara aman justru dilaporkan menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik saat mencari serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, dua jurnalis, yakni Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel/Sriwijaya Post dan Mulyadi dari PAL TV, dilaporkan mengalami kekerasan ketika meliput kejadian tersebut. Keduanya dikabarkan mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Palembang.

Menanggapi kejadian itu, Andi Wijaya, SH, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Ia menilai keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Wartawan menjalankan tugas untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban kekerasan saat melakukan peliputan,” tegas Andi Wijaya.

Desak Dewan Pers Ambil Sikap dan Berikan Perhatian Serius

Andi Wijaya meminta Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap dugaan kekerasan yang menimpa jurnalis di Sumatera Selatan.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keselamatan pekerja pers sekaligus kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ia berharap Dewan Pers dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mendorong koordinasi dengan organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum agar perlindungan terhadap jurnalis semakin diperkuat.

“Kami meminta Dewan Pers tidak mengabaikan peristiwa ini. Kekerasan terhadap wartawan harus menjadi perhatian bersama. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Andi Wijaya juga menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja secara profesional harus diberikan ruang untuk melaksanakan tugasnya tanpa ancaman, tekanan, intimidasi, ataupun kekerasan fisik.

UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers

Perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andi Wijaya menilai, pemahaman terhadap ketentuan hukum tersebut penting agar semua pihak menghormati kemerdekaan pers sekaligus memahami bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Sumsel Diminta Usut Tuntas dan Ungkap Pihak yang Bertanggung Jawab

Selain mendesak Dewan Pers mengambil sikap, Andi Wijaya meminta Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kekerasan yang dialami para jurnalis.

Ia meminta aparat mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman video dan bukti lain yang relevan.

Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Peristiwa ini terjadi di depan Mapolda Sumsel sehingga kami meminta agar penanganannya menjadi perhatian serius. Usut tuntas dugaan kekerasan ini, ungkap fakta berdasarkan bukti, dan tindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia juga berharap kepolisian memberikan perhatian terhadap kondisi para korban, memastikan hak-hak mereka terlindungi, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik.

Menurut Andi Wijaya, rekaman video, dokumentasi peliputan, keterangan saksi, dan bukti medis dapat menjadi bagian penting dalam membantu aparat merekonstruksi kejadian secara utuh.

Kekerasan terhadap Jurnalis Mengancam Kemerdekaan Pers

Andi Wijaya menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan semata-mata persoalan individu, melainkan juga menyangkut kebebasan pers dan kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat serta berimbang.

Apabila wartawan menghadapi ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan dan menghambat peliputan berbagai peristiwa yang penting diketahui masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik harus tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak.

“Kami berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga keselamatan mereka harus menjadi perhatian bersama. Kami meminta Dewan Pers mengambil sikap dan Polda Sumsel menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tutup Andi Wijaya, SH.

Pernyataan Redaksi

Redaksi Info86News.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bertujuan mendorong perhatian publik terhadap perlindungan jurnalis serta kemerdekaan pers.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#By Narasi Redaksi.(Andy Wijaya, SH
Pimpinan Redaksi)
@Https//Info86News.com.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *