Dua Jurnalis Dikeroyok Saat Liputan di Depan Mapolda Sumsel, Andy Wijaya Desak Polisi Usut Tuntas

banner 468x60

Dua Jurnalis Dikeroyok Saat Liputan di Depan Mapolda Sumsel, Andy Wijaya Desak Polisi Usut Tuntas

( PALEMBANG, SUMATERA SELATAN ) – info86news.com – Rabu.14/10/2026/- Pimpinan Redaksi media online Info86News.com, Andy Wijaya, SH, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026) siang.

Insiden tersebut menimpa dua jurnalis, yakni Rachmad Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel, dan Mulyadi, wartawan PAL TV. Keduanya dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di tengah bentrokan antarkelompok massa saat meliput aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Akibat peristiwa tersebut, kedua jurnalis itu harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena kekerasan terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesional merupakan hal yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.

Andy Wijaya Kecam Keras Kekerasan terhadap Jurnalis

Pimpinan Redaksi Info86News.com, Andy Wijaya, SH, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mendesak Polda Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memproses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.

Menurut Andy, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih, sehingga kasus tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Kami mengecam keras kekerasan terhadap dua rekan jurnalis yang menjadi korban saat menjalankan tugas peliputan. Kami mendesak Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas kasus ini, mengungkap siapa saja yang terlibat, dan menindak pelaku sesuai hukum apabila terbukti bersalah,” tegas Andy Wijaya.

Ia juga menyoroti lokasi kejadian yang berada di depan Mapolda Sumsel. Menurutnya, peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Andy menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tidak boleh menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan ketika meliput peristiwa di lapangan.

Desak Dewan Pers Ambil Sikap

Selain meminta kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut, Andy Wijaya juga mendesak Dewan Pers mengambil langkah sesuai kewenangan dalam memberikan perhatian dan mendorong perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Jurnalis memiliki peran menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk meliput persoalan lingkungan hidup, kebijakan pemerintah, dan penanganan karhutla yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap wartawan harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Andy juga meminta organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers memberikan perhatian terhadap kondisi kedua korban serta mendorong agar hak-hak mereka sebagai jurnalis tetap terlindungi.

Perlindungan Jurnalis Harus Menjadi Perhatian Bersama

Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting bagi perlindungan kerja jurnalistik di Indonesia.

Meski demikian, penanganan kasus kekerasan harus tetap didasarkan pada fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang diduga terlibat juga harus memperoleh proses hukum yang objektif dan adil.

Insiden yang menimpa Rachmad Kurniawan dan Mulyadi menjadi pengingat bahwa keselamatan jurnalis di lapangan perlu mendapat perhatian serius, khususnya ketika meliput aksi massa yang berpotensi menimbulkan bentrokan.

Info86News.com mendorong agar kepolisian segera memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk langkah penyelidikan dan upaya memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis dianggap sebagai persoalan biasa. Pers harus dapat menjalankan tugas secara profesional, sementara setiap dugaan tindak pidana wajib diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Andy Wijaya.

Info86News.com menegaskan komitmennya untuk mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

#By Narasi Redaksi.( Andi wijaya.SH )
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *