PASAMAN BARAT info86news.com Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB beserta satu unit alat berat jenis ekskavator dalam penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran AB, status kepemilikan alat berat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kepolisian bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin.
“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Gunakan Ekskavator dan Peralatan Tambang
Berdasarkan hasil pendalaman awal, aktivitas pertambangan yang diselidiki diduga menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya alat berat jenis ekskavator, mesin pengolah material yang dikenal dengan sebutan dompeng, serta pompa air berkapasitas besar.
Namun, ketika petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan barang bukti, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) saat itu dilaporkan dalam keadaan kosong.
“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelas Kasat Reskrim.
Selain mengamankan satu unit ekskavator dan meminta keterangan AB, penyidik juga menelusuri status kepemilikan lahan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memastikan siapa pemegang alas hak atas tanah tersebut. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat masih dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan.
Penyidik Telusuri Pemodal dan Pemilik Alat Berat
Informasi sementara yang dihimpun penyidik menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Meski demikian, informasi mengenai durasi operasional itu masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, penelusuran data, dan pendalaman fakta di lapangan.
Tidak hanya berhenti pada keberadaan operator dan alat berat, penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pola operasional, sistem pembayaran upah, serta pihak yang diduga membiayai kegiatan pertambangan tersebut.
Berdasarkan temuan awal, operator ekskavator diduga berstatus sebagai pekerja harian yang menerima upah dari pihak tertentu. Namun, besaran upah, mekanisme pembayaran, identitas pemilik alat berat, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal utama masih dalam proses penyelidikan.
Aspek ini menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik berdasarkan hasil temuan pemeriksaan,” pungkas Kasat Reskrim.
Penanganan kasus dugaan PETI di kawasan Batahan ini menjadi perhatian, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta gangguan terhadap ekosistem dan aliran sungai.
Publik kini menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan status alat berat, legalitas aktivitas pertambangan, kepemilikan lahan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali kegiatan.
Penegakan hukum diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang masih dalam proses pemeriksaan.
(Humas Polres Pasaman Barat)
Jurnalis Abdi Novirta










