Dua Kasus Narkotika Terungkap di Payakumbuh, Polisi Amankan Dua Residivis dan Sita Ganja serta Sabu

banner 468x60

PAYAKUMBUH Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda pada Jumat (30/10/2026) malam, polisi mengamankan dua pria berinisial FD (23) dan DF (36), serta menyita narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pria yang diamankan merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Menurutnya, berdasarkan catatan kepolisian, keduanya juga pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika sebelumnya.

“Iya, keduanya merupakan residivis atau sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dan merupakan target operasi kita. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Gusmanto, Sabtu (31/10/2026) pagi.

Pengungkapan Pertama: Sita 9 Paket Ganja dan Sabu

Pengungkapan kasus pertama berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB di kawasan pinggir jalan Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FD (23). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • Sembilan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor sekitar 100 gram.
  • Satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp227.000.
  • Sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Temuan ganja dan sabu dalam satu lokasi menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Pengungkapan Kedua: DF Diamankan dengan Tiga Paket Sabu

Tidak berhenti pada pengungkapan pertama, petugas Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda, tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Lurah Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kota Payakumbuh.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DF (36), yang berdasarkan keterangan kepolisian juga merupakan residivis kasus narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,33 gram, uang tunai sebesar Rp170.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua pengungkapan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Polisi Ajak Masyarakat Persempit Ruang Gerak Pengedar

Maraknya dugaan peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh menjadi perhatian serius Kapolres Payakumbuh bersama jajarannya.

Letak geografis Kota Payakumbuh yang berada pada jalur perlintasan antardaerah dan antarprovinsi dinilai memiliki potensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Karena itu, kepolisian menilai upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika serta melaporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegas AKP Gusmanto.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba menjalankan bisnis peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Payakumbuh. Kepolisian diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok, pemodal, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kedua perkara tersebut.

(Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *