Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Padang, Dua Pria Ditangkap dan 43 Paket Disita

banner 468x60

PADANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Padang. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), petugas mengamankan dua pria berinisial H (35) dan J (38) serta menyita sebanyak 43 paket sabu dari tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan oleh tim operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika tersebut.

Berawal dari Transaksi di Kecamatan Pauh

Dalam operasi pertama, petugas bertemu dengan H di depan sebuah rumah di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap H. Penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah dan masyarakat setempat menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan di dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Dari hasil interogasi awal, H mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J (38).

Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber pasokan narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan ke Kuranji dan Penggeledahan Rumah H

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Koto Tingga, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan J yang sedang berada di dalam kamar. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Slava warna merah, di dalam tas merek All Star warna cokelat.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi terduga pelaku.

Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Petugas kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah H di kawasan Alai Pauh V, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh.

Dari lokasi ketiga ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak, yakni dua paket sedang dan 40 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik hitam.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan penyiapan narkotika, berupa:

  • Satu unit timbangan digital.
  • Dua pak plastik klip bening.
  • Dua buah sedotan yang ujungnya diruncingkan.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari dalam kamar rumah H.

Dengan demikian, dari ketiga lokasi pengungkapan, petugas mengamankan total 43 paket sabu, terdiri atas tiga paket sedang dan 40 paket kecil, berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan kepolisian.

Polda Sumbar Dalami Sumber Pasokan dan Jaringan Peredaran

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan hingga penindakan di sejumlah lokasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Wedy Mahadi.

Ia menambahkan, Ditresnarkoba Polda Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Penyidik juga akan mendalami sumber pasokan, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, tidak terlibat dalam penyalahgunaannya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ungkap Susmelawati.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penimbangan dan pengujian barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara.

Pengungkapan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan dua orang terduga pelaku. Pengembangan penyidikan perlu diarahkan untuk menelusuri asal-usul sabu, pemasok, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.

(Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *