Prof. Dr Sutan Nasomal Kecam Fitnah dan Hoaks: Jangan Bunuh Karakter Seseorang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman

banner 468x60

BATAM, 1 NOVEMBER 2026 — Penyebaran poster berisi tuduhan serius terhadap tokoh masyarakat Melayu Batam, Arba Udin atau yang lebih dikenal dengan sapaan Udin Pelor, menuai sorotan dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana menyebarkan fitnah, hoaks, maupun tuduhan yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menghancurkan karakter, merusak reputasi, serta mencederai kehormatan seseorang.

Poster yang menjadi sorotan tersebut memuat narasi yang menyebut Udin Pelor sebagai pengkhianat Bangsa Melayu. Selain itu, terdapat tuduhan mengenai dugaan kerja sama dengan pemilik PL untuk mematok lahan kuburan, hingga tudingan menjual tanah pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.

Menanggapi polemik tersebut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap tuduhan serius harus didukung fakta, bukti, dan dokumen yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, memberikan cap pengkhianat kepada seseorang, terlebih dengan mengaitkannya pada dugaan penjualan tanah pemakaman dan tanah adat, merupakan persoalan serius karena menyangkut kehormatan, martabat, serta nama baik seseorang.

“Jangan menyebarkan fitnah atau hoaks yang dapat membunuh karakter orang lain dan merusak nama baiknya. Kalau memang ada persoalan, tunjukkan bukti. Jangan asal menuduh tanpa dasar yang jelas. Tindakan membangun opini melalui tuduhan yang belum terbukti dapat merugikan pihak lain. Orang yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Prof. Sutan Nasomal diketahui merupakan pakar hukum internasional, ekonom, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

POSTER BUKAN ALAT PENGHAKIMAN, TUNJUKKAN BUKTI DAN FAKTA

Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar serta bukti yang digunakan oleh pihak pembuat maupun penyebar poster tersebut.

Ia menilai, apabila memang terdapat persoalan mengenai lahan pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau, pihak yang memiliki keberatan harus berani mengungkapkan fakta melalui mekanisme yang benar, bukan sekadar membangun tuduhan di ruang publik.

Ia pun mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang menurutnya harus dijawab secara terbuka.

“Siapa yang melakukan transaksi? Di mana bukti jual belinya? Siapa saja pihak yang terlibat? Apakah ada dokumen perjanjian, bukti pembayaran, atau keputusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut?” tanyanya.

Menurutnya, poster maupun narasi yang beredar di media sosial tidak dapat menggantikan proses pembuktian. Setiap tuduhan harus diuji melalui fakta, dokumen, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

MARWAH MELAYU HARUS DIJAGA DENGAN ADAB DAN KEBENARAN

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa masyarakat Melayu Tanjung Riau memiliki sejarah, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur yang harus dihormati dan dijaga bersama.

Namun, menjaga marwah Melayu harus dilakukan dengan mengedepankan adab, musyawarah, persaudaraan, dan kebenaran. Bukan melalui penyebaran tuduhan yang berpotensi memperkeruh hubungan sosial dan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Apabila terdapat persoalan menyangkut tanah ulayat, lahan pemakaman leluhur, maupun kepentingan masyarakat adat, penyelesaiannya harus mengacu pada dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, ketentuan hukum, serta mekanisme musyawarah adat.

Begitu pula apabila persoalan berkaitan dengan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), penyelesaiannya harus mengikuti aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai alasan menjaga marwah Melayu justru menjadi pemicu perpecahan di antara sesama masyarakat Melayu. Kita harus mengutamakan kebenaran dan persaudaraan. Jangan korbankan kehormatan seseorang hanya karena tuduhan yang belum dibuktikan,” pesannya.

PEMBUAT DAN PENYEBAR POSTER DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, keberatan, serta memperjuangkan kepentingan adat dan masyarakat.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab. Kritik tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar yang berpotensi merusak kehormatan dan nama baik orang lain.

Karena itu, pihak yang membuat maupun menyebarkan poster tersebut diminta menunjukkan dasar faktual dari setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik.

Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran terkait penguasaan, pemanfaatan, atau transaksi tanah pemakaman dan tanah ulayat, persoalan tersebut sebaiknya dilaporkan kepada instansi maupun aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berkembang menjadi perang opini, saling tuding, maupun konflik berkepanjangan.

INGATKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, MASYARAKAT JANGAN TERPROVOKASI

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal mengajak seluruh masyarakat Batam, khususnya masyarakat Melayu Tanjung Riau, agar tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Sebaliknya, setiap pihak yang memiliki keberatan juga berhak menyampaikan pengaduan melalui jalur yang benar.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan poster, unggahan media sosial, atau tuduhan sepihak tanpa proses pembuktian.

“Jangan jadikan media sosial sebagai tempat mengadili seseorang. Jika memiliki bukti, sampaikan melalui jalur hukum. Jika belum memiliki bukti, jangan menyebarkan tuduhan. Mari kita jaga persaudaraan, kehormatan, dan marwah masyarakat Melayu dengan menjunjung tinggi kebenaran serta hukum,” tutup Prof. Sutan Nasomal.

(Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *