Polres Pasaman Barat Amankan Pria 32 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak Usia 7 Tahun

banner 468x60

PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku terlebih dahulu diamankan oleh keluarga dan warga setempat setelah peristiwa tersebut diketahui.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, yang bersangkutan diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ungkap Iptu A. Agung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Bermula dari Korban Menginap di Rumah Terduga Pelaku

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Karena ibu korban mengenal istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan keluarga tersebut.

Namun, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban sedang tidur di ruang tamu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Korban yang terbangun merasa ketakutan dan menangis. Situasi tersebut membuat istri terduga pelaku terbangun dan mengetahui kondisi korban.

Korban kemudian meminta untuk segera diantar pulang. Setelah tiba di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban bersama suaminya mendatangi kediaman terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Dalam perkembangan selanjutnya, pihak keluarga bersama warga setempat mengamankan IS dan menyerahkannya kepada kepolisian.

Unit PPA Lakukan Penyidikan dan Visum

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan visum terhadap korban,” jelasnya.

Penyidik Unit PPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung, mengingat korban masih berusia anak.

Terancam Hukuman Penjara

Atas dugaan perbuatannya, IS diproses berdasarkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian penting bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

(Abdi Novirta)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *