*Advokat Rikha Permatasari Konsisten Kawal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik, Polda Jatim Terbitkan Undangan Klarifikasi*

( Surabaya), – INFO86NEWS.COM – Selasa.26 Mei 2026— Komitmen memperjuangkan Keadilan dan Supremasi Hukum kembali ditunjukkan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dalam mendampingi Masyarakat yang mencari Perlindungan Hukum atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Penegak Hukum.
Melalui pengaduan resmi yang diajukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Advokat Rikha Permatasari mendampingi kliennya, Wartawan Amir Asnawi, terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Berdasarkan surat resmi Bidpropam Polda Jawa Timur Nomor: B/Und-581/V/RES.7.4/2026/Bidpropam tertanggal 20 Mei 2026, pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi kepada Unit Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tindak lanjut institusi kepolisian terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui jalur hukum yang sah.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukannya bukan semata membela kepentingan klien, tetapi juga bagian dari upaya menjaga Marwah Hukum dan mendorong Profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan tanpa pengawasan. Semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Rikha Permatasari.
Menurutnya, Pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia juga Mengapresiasi langkah Bidpropam Polda Jawa Timur yang telah merespons laporan masyarakat secara Administratif dan Profesional.
Dasar hukum pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Peraturan Kepolisian terkait Kode Etik Profesi Polri;
3. Prinsip due process of law dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Langkah Hukum yang ditempuh Advokat Rikha Permatasari ini menjadi perhatian Publik, terutama di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap Penegakan Hukum yang Transparan, Profesional, dan Berkeadilan.
Sebagai Praktisi Hukum nasional, Rikha Permatasari dikenal aktif memberikan Pendampingan Hukum kepada Rakyat Kecil yang tidak berdaya, Edukasi Masyarakat, serta Advokasi terhadap dugaan pelanggaran hak-hak warga negara. Pendekatan Hukum yang tegas namun berlandaskan Etika Profesi menjadi ciri khas dalam setiap Perjuangannya.
“Advokat bukan hanya Profesi, tetapi bagian dari Penjaga Konstitusi dan Suara Masyarakat Pencari Keadilan,” tutupnya.
#By Narasi.( M Tahan)
@Https//Info86News.com










