DIDUGA OPERASI TANPA IZIN DAN ABAIKAN DPRD, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH AROGANSI KORPORASI”

banner 468x60

DIDUGA OPERASI TANPA IZIN DAN ABAIKAN DPRD, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH AROGANSI KORPORASI”

Praktisi Hukum Nasional Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan PT Arwana Citramulia Tbk di Ogan Ilir

Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari, menyoroti serius dugaan pelanggaran perizinan operasional yang dilakukan PT Arwana Citramulia Tbk di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, termasuk dugaan pengabaian terhadap panggilan resmi DPRD Ogan Ilir.

Menurut Rikha Permatasari, apabila benar terdapat aktivitas operasional gudang maupun bangunan yang berjalan tanpa kelengkapan izin dasar seperti PKKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum.

«“Tidak boleh ada kesan bahwa korporasi besar merasa kebal terhadap aturan. Negara hukum harus berdiri sama tinggi terhadap siapa pun, baik masyarakat kecil maupun perusahaan besar,” tegas Rikha Permatasari.»

Ia juga menilai ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pemanggilan resmi DPRD Ogan Ilir patut menjadi perhatian serius karena DPRD merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan atas nama rakyat.

«“Mengabaikan panggilan DPRD bukan hanya persoalan etika kelembagaan, tetapi dapat mencederai prinsip akuntabilitas publik dan penghormatan terhadap fungsi pengawasan pemerintahan daerah,” ujarnya.»

Dasar Hukum

1. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya
Mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persetujuan lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

3. Pasal 24 dan Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum digunakan.

4. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki persetujuan lingkungan.

5. Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rikha Permatasari, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan profesional demi mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.

Masyarakat Tidak Boleh Menjadi Korban Pembiaran

Rikha Permatasari juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait dampak operasional yang disebut menyebabkan jalan licin, berlubang, genangan air, hingga membahayakan pengguna jalan.

«“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah muncul korban jiwa atau kerugian yang lebih besar,” katanya.»

Ia mendukung langkah DPRD Ogan Ilir untuk meminta klarifikasi dan melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mendorong evaluasi terhadap seluruh kelengkapan izin operasional perusahaan.

Menurutnya, apabila perusahaan tetap tidak kooperatif terhadap panggilan lembaga negara maupun proses evaluasi administrasi, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berkeadilan

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tajam terhadap masyarakat kecil namun lemah terhadap korporasi besar.

«“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan sekadar formalitas administrasi. Ketika masyarakat diwajibkan taat aturan, maka korporasi besar pun wajib tunduk pada hukum yang sama,” tambahnya.»

Ia berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan, dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Jangan biarkan kewibawaan negara kalah oleh kekuatan modal. Karena negara hukum yang sehat adalah negara yang berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu.”

— Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM..

#By Narasi.( M tahan)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *