ATR/BPN Bantah Informasi Pemutihan Sertipikat Tanah

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta, 9 Maret 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyusul maraknya informasi yang menyebutkan adanya kemudahan pengurusan sertipikat tanah tanpa kewajiban pembayaran tertentu.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” kata Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, selain isu pemutihan sertipikat tanah, beredar pula informasi mengenai penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis.

Informasi tersebut dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan dari Kementerian ATR/BPN.

Shamy menjelaskan, hingga saat ini program resmi yang dijalankan pemerintah terkait percepatan pendaftaran tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan dalam pengurusan sertipikat tanah, terutama jika disertai tawaran pembebasan biaya tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat dari informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kerugian.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *