ATR/BPN Dorong Modernisasi Layanan Lewat Sertipikat Elektronik

banner 468x60

http://info86news.com | Bogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong modernisasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik.

Inovasi berbasis digital tersebut dinilai memberikan kemudahan akses, meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah, serta mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang telah beralih dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik.

Selain memudahkan akses terhadap dokumen pertanahan, sistem digital tersebut juga memberikan rasa aman yang lebih besar karena data kepemilikan tanah tersimpan secara elektronik dan terintegrasi dalam sistem nasional.

Salah seorang warga Kabupaten Bogor, Yusuf (37), mengaku merasakan langsung kemudahan setelah dokumen pertanahannya dialihkan ke Sertipikat Elektronik. Menurutnya, aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan pemilik tanah untuk mengakses informasi pertanahan tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun.

“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.

Yusuf mengatakan, kemudahan tersebut menjadi salah satu keuntungan utama dari penerapan layanan pertanahan berbasis digital. Selain praktis, pemilik tanah dapat memantau dan memeriksa data kepemilikan kapan saja melalui perangkat telepon seluler.

Dalam sistem Sertipikat Elektronik, data fisik maupun data yuridis bidang tanah dilindungi dengan sistem keamanan berlapis melalui teknologi enkripsi. Selain itu, batas bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional sehingga menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat dan saling terhubung.

Sambutan positif juga datang dari Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru saja menerima Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Ia menilai peralihan dari sertipikat analog menuju sistem elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi pelayanan pertanahan.

“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” kata Ilham.

Penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang terus dikembangkan ATR/BPN guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Digitalisasi pertanahan diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, serta perlindungan yang lebih baik terhadap data kepemilikan tanah.

Melalui sistem yang terintegrasi secara digital, risiko kehilangan dokumen, kerusakan arsip, maupun potensi penyalahgunaan data dapat diminimalkan. Selain itu, masyarakat memperoleh akses yang lebih cepat terhadap informasi pertanahan yang dimiliki.

ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Transformasi digital tersebut juga menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *