http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengimbau masyarakat untuk memastikan petugas ukur tanah yang datang ke lokasi merupakan petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah).
Imbauan tersebut disampaikan guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan ATR/BPN dalam pelaksanaan pengukuran tanah di lapangan.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa masyarakat berhak meminta petugas ukur menunjukkan identitas kedinasan dan surat tugas resmi sebelum pelaksanaan pengukuran dilakukan.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan dilakukan berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang sebelumnya diajukan masyarakat, sehingga petugas resmi selalu dibekali dokumen penugasan yang sah.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelasnya.
Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat meminta informasi dasar terkait kegiatan pengukuran, seperti nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, hingga tujuan pengukuran yang dilakukan.
Menurut Agus, tujuan pengukuran tanah dapat berbeda-beda, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengukuran resmi selalu berkaitan dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas wajib memahami dan mampu menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan.
Apabila masyarakat masih merasa ragu terhadap petugas yang datang, verifikasi dapat dilakukan langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus.
ATR/BPN berharap langkah verifikasi sederhana tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus mencegah potensi penipuan atau penyalahgunaan wewenang di lapangan.(rls:tomy/jk)










