http://info86news.com | Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan, dengan kebutuhan beragam seperti pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan mekanisme administrasi pertanahan yang telah memiliki dasar hukum jelas dan dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah menghasilkan beberapa sertipikat baru dari satu sertipikat induk.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian, Rabu (03/06/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun dilakukan pemecahan, status hukum tanah tetap sama seperti sebelumnya, hanya bentuk administrasinya yang berubah sesuai bidang baru.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sementara data sertipikat induk diberi catatan telah dilakukan pemecahan.
Untuk pengajuan pemecahan bidang tanah, masyarakat wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Untuk pengembang, persyaratan harus dilengkapi dengan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah. Sementara pada kasus tanah warisan, wajib disertakan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan.
ATR/BPN juga menegaskan bahwa tidak semua jenis tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Pada beranda aplikasi, pengguna dapat memilih menu “Layanan”, kemudian “Info Layanan”, dan dilanjutkan dengan “Pemecahan” untuk melihat persyaratan serta simulasi biaya.
Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store, sementara masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait layanan pertanahan.(rls:tomy/jk)










