http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang berencana membeli tanah melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat memperoleh informasi terkait bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah, aman, dan transparan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan pembelian.
Dalam siaran pers Nomor 38/SP/VI/BH/2026 yang diterbitkan Selasa (23/6/2026), Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa fitur berbagi akses sertipikat memungkinkan pemilik tanah memberikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli melalui akun aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan demikian, penjual tidak lagi harus menyerahkan salinan dokumen sertipikat dalam bentuk fotokopi ataupun dokumen fisik lainnya.
Sebaliknya, akses informasi dapat diberikan secara digital melalui aplikasi dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemilik sertipikat.
“Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual,” demikian keterangan Kementerian ATR/BPN dalam siaran pers tersebut.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi.
Selanjutnya, pemilik tanah dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pemilik cukup memasukkan nama pengguna atau alamat surat elektronik penerima serta menentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat melihat informasi sertipikat melalui submenu “Dibagikan” pada menu “Sertipikatku” di akun Sentuh Tanahku miliknya.
Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting mengenai bidang tanah yang akan dibeli, termasuk nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran.
ATR/BPN menjelaskan bahwa riwayat catatan pendaftaran memuat berbagai informasi layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah tersebut.
Informasi yang tersedia antara lain mencakup pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat catatan sengketa yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.
Data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli untuk menilai status hukum tanah sebelum melanjutkan proses transaksi.
Menurut ATR/BPN, pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan di Indonesia.
Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan informasi secara mandiri sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya kesalahan informasi maupun sengketa di kemudian hari.
“Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan,” tulis Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut secara optimal guna mendukung proses transaksi pertanahan yang lebih aman, cepat, dan terpercaya.
Melalui transformasi layanan berbasis digital, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.(rls;tomy/jk)










