http://info86news.com | Aceh, 26 Februari 2026 – Sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sejumlah wilayah Provinsi Aceh rusak akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025.
Selain itu, sekitar 165.000 warkah terdampak dalam peristiwa yang melumpuhkan sedikitnya delapan kabupaten/kota tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, arsip yang terdampak menyimpan data penting terkait hak atas tanah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, mengatakan proses pemulihan arsip membutuhkan waktu dan tenaga yang besar.
“Kalau kita hitung mungkin lima tahun ke depan baru selesai untuk 165.000 dokumen. Karena itu, proses restorasi ini kami lakukan bersama berbagai pihak.
Harapannya adalah bagaimana kita mempercepat normalisasi pelayanan melalui restorasi, dan seluruh arsip yang terdampak dapat selesai pada akhir tahun 2026 ini,” ujar Arinaldi.
Menurut dia, percepatan dilakukan melalui kolaborasi antara Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Arinaldi menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat pemulihan layanan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi taruna STPN yang terlibat dalam proses restorasi.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi institusi, masyarakat, serta membentuk karakter para Taruna/i STPN sebagai calon insan pertanahan yang profesional dan berintegritas,” katanya.
Selain pemulihan fisik dokumen, ATR/BPN juga mendorong percepatan transformasi digital data pertanahan di wilayah terdampak.
“Jadi kita tidak hanya berbicara terkait dengan pembersihan dan penjemuran, tetapi bagaimana data tersebut bisa segera menjadi data digital. Kita berharap Kantor Pertanahan yang saat ini sangat terdampak, akan lahir kembali menjadi Kantor Pertanahan yang modern dan mampu melayani seluruh layanan pertanahan secara digital,” ungkap Arinaldi.
Sementara itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menegaskan bahwa penanganan arsip tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
“Penanganan arsip tidak bisa dilakukan sendirian, kita harus bersama-sama. Ada pilar-pilar utama dari kementerian, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sebagai pemilik arsip, kemudian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BNPB, serta ANRI, untuk membangun kolaborasi antar dan lintas kementerian, lintas pemerintahan, bahkan lintas kompetensi,” ujar Mego.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh arsip terdampak dapat direstorasi dan pelayanan pertanahan kembali normal paling lambat akhir 2026.(rls:tomy/jk)










