ATR/BPN Sosialisasikan SE Penyelesaian Hambatan Pengukuran Tanah

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta, 24 Februari 2026 – Kementerian ATR/BPN menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.

Sosialisasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pusdatin Menyapa yang digelar secara daring, Selasa (24/2/2026).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi Sertipikat Elektronik.

Surat edaran tersebut mengatur prosedur penyelesaian hambatan dalam layanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah agar lebih terstruktur dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa setiap perubahan data bidang tanah harus memiliki tujuan dan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sertipikat tanah adalah produk hukum yang kuat. Proses digitalisasi harus dilakukan secara hati-hati agar tetap akuntabel dan tidak menimbulkan maladministrasi,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menjelaskan, penguatan prosedur, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi pengukuran menjadi bagian penting dalam transformasi layanan pertanahan berbasis digital.

Menurutnya, ketelitian dalam setiap tahapan sangat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan data pertanahan yang profesional, terukur, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih modern serta berstandar tinggi.

Informasi lengkap terkait sosialisasi dan substansi surat edaran tersebut dapat diakses melalui laman resmi ATR/BPN.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *