Jakarta, info86news.com ubheadline: Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara melayangkan surat konfirmasi kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait temuan BPK atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas senilai Rp465.078.184 yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Jakarta – Belanja perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 dan Semester I Tahun Anggaran 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) melalui Ketua Umumnya, Ahmad Husein Batu Bara, telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada kementerian.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp465.078.184 yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut antara lain mencakup pertanggungjawaban pembelian tiket perjalanan dinas luar negeri, kelebihan pembayaran uang harian, serta pembayaran tagihan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 menggunakan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Ahmad Husein Batu Bara menegaskan bahwa temuan BPK harus menjadi momentum bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola keuangan negara.
«”Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administrasi. Seluruh temuan harus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBN tetap terjaga,” ujarnya.»
LSM P2NAPAS juga menyoroti temuan BPK terkait perjalanan dinas delegasi Kemendes PDT ke Republik Rakyat Tiongkok pada September 2024. Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pembelian tiket perjalanan dinas luar negeri, termasuk aspek pengelolaan dana refund tiket serta komponen biaya perjalanan yang menjadi objek pemeriksaan.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya pembayaran uang harian kepada sebagian peserta perjalanan dinas yang melebihi ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM), serta pembayaran tagihan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp199.388.893 menggunakan anggaran Tahun Anggaran 2025 setelah dilakukan revisi DIPA.
Menurut Ahmad Husein Batu Bara, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh Kemendes PDT.
“Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan. Apakah seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke Kas Negara, bagaimana progres pelaksanaan rekomendasi BPK, dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Penjelasan resmi dari kementerian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Melalui surat konfirmasi tersebut, LSM P2NAPAS meminta penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, status pengembalian kelebihan pembayaran, evaluasi terhadap mekanisme perjalanan dinas, pengawasan terhadap pejabat terkait, serta langkah pembenahan tata kelola keuangan di lingkungan Kemendes PDT.
LSM P2NAPAS menegaskan bahwa penyampaian surat konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Organisasi tersebut juga menyatakan menghormati seluruh proses tindak lanjut yang dilakukan oleh kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi tersebut. Apabila klarifikasi telah diterima, media ini akan memuatnya secara utuh sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan (cover both sides) dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Abdi Novirta)










