TEMUAN BPK MENYOROT KERAS: Ratusan BUM Desa Terima Bantuan Tanpa Legalitas Sah, Tata Kelola Harus Segera Diperbaiki

banner 468x60

JAKARTA info86news.com  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelemahan serius dalam penyaluran bantuan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tahun anggaran 2023–2024. Ribuan bantuan dinilai belum berbasis data valid, sehingga berisiko tidak tepat sasaran dan tidak memberikan manfaat optimal bagi ekonomi desa.

Berdasarkan pemeriksaan di enam provinsi—Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga Nusa Tenggara Timur—terungkap fakta mencolok:

– 105 BUM Desa menerima bantuan padahal belum memiliki sertifikat badan hukum atau masih dalam proses pengesahan;
– 442 dari 1.095 BUM Desa penerima (40,36%) belum masuk daftar hasil pemerikatan kinerja, padahal itu syarat utama penilaian kesiapan usaha;
– Sebagian aset bantuan justru rusak dan tidak terpakai, seperti fasilitas kolam bioflok di Cianjur serta unit pengolahan sampah yang tidak berfungsi sesuai tujuan.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan temuan ini bukan sekadar catatan administrasi, melainkan peringatan dini agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia.

“Legalitas, kinerja, dan kesiapan lembaga harus jadi syarat mutlak. Bantuan BUM Desa adalah investasi kemandirian rakyat, bukan bagi-bagi dana tanpa kendali. Kami desak Kemendes PDT segera tindaklanjuti rekomendasi BPK secara menyeluruh,” tegasnya.

Penyebab utama kejanggalan ini antara lain belum maksimalnya penerapan aturan PP No.11/2021 dan Permendes PDT No.3/2021, belum tersedianya SOP terintegrasi, serta lemahnya pengawasan pasca-penyaluran.

BPK pun merekomendasikan revisi petunjuk teknis, penyatuan basis data, serta penguatan evaluasi manfaat secara berkelanjutan. Pihak Ditjen PEIDDT telah menyatakan menerima temuan dan berkomitmen memperbaikinya.

P2NAPAS berharap langkah perbaikan segera diwujudkan agar setiap rupiah bantuan dikelola transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar mengangkat perekonomian desa secara berkelanjutan.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *