Berkedok Hiburan Malam, Enam KTV di Kota Rantauprapat Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jadi Sarang Narkoba.

banner 468x60

Berkedok Hiburan Malam, Enam KTV di Kota Rantauprapat Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jadi Sarang Narkoba.

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Jumat (10/07/2026) Praktik bisnis ilegal berselubung tempat hiburan malam di Kabupaten Labuhanbatu kian meresahkan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan melalui kegiatan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) pada Kamis, 9 Juli 2026, ditemukan fakta bahwa sedikitnya enam Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kompleks Ruko DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik (By Pass), Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perizinan Labuhanbatu serta terindikasi kuat menjadi sarang peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi hingga zat kimia berbahaya.

Berdasarkan aduan masyarakat mengatakan bahwa kehadiran keenam THM ini sudah dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan dan merusak ketenteraman warga. Masyarakat mengeluhkan dentuman musik keras yang beroperasi hingga subuh, serta maraknya aktivitas mencurigakan di sekitar ruko yang diduga kuat menjadi transaksi barang haram. Warga merasa cemas akan masa depan generasi muda di Rantauprapat jika pembiaran ini terus berlanjut.

Aktivitas ilegal ini sengaja dibiarkan beroperasi nonstop hingga memicu klaster kriminalitas baru, termasuk catatan hitam kasus kematian pengunjung akibat overdosis serta dugaan keterlibatan oknum aparat.

Berdasarkan salah satu pengunjung mengatakan bahwa praktik peredaran narkotika di dalam ruang-ruang (room) KTV tersebut terkesan sangat bebas dan terorganisir dengan rapi. Pengunjung mengaku bahwa pil ekstasi maupun zat kimia berbahaya lainnya sangat mudah didapatkan cukup dengan memesan melalui jaringan pekerja internal KTV, sehingga lokasi-lokasi tersebut menjadi “surga aman” bagi para penikmat dunia gemerlap malam tanpa tersentuh hukum.

Berikut adalah rekam jejak dan status operasional enam THM yang menjadi sorotan utama investasi:

1. Sing Together (ST Ktv) – Diduga Milik AC (Agus Chinese)
Pelanggaran & Modus: Beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin operasional keramaian maupun izin resmi dari Dinas Perizinan Labuhanbatu. Tempat ini terindikasi kuat menjadi titik peredaran pil ekstasi dan zat berbahaya jenis pot etomidate.

Catatan Hitam Kriminal: ST Ktv memiliki rekam jejak kelam terkait tewasnya seorang pria berinisial AIS yang diduga merupakan aktivis lokal Labuhanbatu. Korban meregang nyawa di dalam salah satu room KTV setelah diduga kuat mengalami overdosis akibat mengonsumsi narkotika selama berjam-jam saat bersenang-senang dengan rekannya.

2. Raja Ktv (RPJ) – Dikelola Residivis Narkoba berinisial RPJ
Pelanggaran & Modus: Nekat kembali membuka usahanya secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah, serta diduga kuat kembali memfasilitasi peredaran gelap pil ekstasi.

Catatan Hitam Kriminal: Pemilik tempat ini, berinisial RPJ, merupakan mantan narapidana yang pernah diringkus bersama 5 orang lainnya dalam kasus bisnis gelap peredaran ekstasi di lokasi yang sama. Kendati baru bebas menjalani hukuman, RPJ terpantau langsung mengaktifkan kembali bisnis hiburan ilegalnya.

3. Blink Ktv & Es Cobb Ktv – Dikelola Owner berinisial DD (Dedi)
Pelanggaran & Modus: Dua THM yang berada dalam satu klaster ruko ini terbukti tidak memiliki legalitas perizinan usaha. Aktivitas di dalam kedua lokasi tersebut kerap dilaporkan marak dengan transaksi dan peredaran pil ekstasi.

Catatan Hitam Kriminal: Kedua lokasi ini sudah berulang kali digerebek dan dilakukan penindakan hukum, baik oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu maupun Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Bisnis gelap peredaran ekstasi di tempat ini diketahui sengaja melibatkan para pekerja internal KTV.

4. The Blues Ktv (Eks Edelweis) – Modus Ganti Nama Usaha
Pelanggaran & Modus: Untuk mengelabui pengawasan aparat, THM ini mengubah namanya dari ‘Edelweis’ menjadi ‘The Blues (TB Ktv)’. Beroperasi tanpa izin resmi dan terindikasi mengedarkan pil ekstasi serta minuman keras beralkohol tinggi secara bebas.

Catatan Hitam Kriminal: Jaringan peredaran ekstasi di lokasi ini sempat dibongkar oleh Polres Labuhanbatu yang meringkus seorang pekerja KTV bernama Ilham dengan barang bukti beragam jenis pil ekstasi. Sempat berhenti, kini tempat tersebut kembali beroperasi nonstop.

5. Sabtu Ktv – Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Pelanggaran & Modus: Menjalankan aktivitas hiburan malam tanpa izin operasional dan izin keramaian resmi, serta ditegangai menjadi tempat transaksi pil ekstasi.

Catatan Hitam Kriminal: Pengelolaan THM ini diduga kuat melibatkan oknum personel kepolisian aktif yang bertugas di Polres Labuhanbatu. Sebelumnya, lokasi ini juga pernah dibongkar aparat karena keterlibatan karyawannya dalam jaringan peredaran ekstasi.

6. Enjoy Ktv – Afiliasi Manajemen Illusion Bar
Pelanggaran & Modus: Beroperasi ilegal tanpa dokumen perizinan dari pemerintah daerah. Tempat ini diduga sengaja disediakan sebagai lokasi aman bagi para pengunjung untuk mengonsumsi pil ekstasi. Operasionalnya dikendalikan oleh pria bernama Jojo yang diduga berada di bawah manajemen Illusion Bar and Ktv.

Desakan Penindakan Hukum
Menyikapi temuan dan bukti permulaan yang utuh di lapangan, pihak terkait mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Perizinan, dan Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera melakukan penyegelan total terhadap enam THM tersebut.

Selain itu, Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara diminta turun tangan melakukan penindakan hukum pidana secara tegas tanpa tebang pilih, guna membersihkan wilayah Rantauprapat dari jaringan peredaran narkotika yang berlindung di balik bisnis hiburan malam.

#By Narasi penulis,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *