BPK Temukan Kekurangan Volume, Pengawasan Proyek Gedung KRIS RSUD Tuanku Rao Dipertanyakan

banner 468x60

Pasaman, info86news.com Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan Gedung Rawatan KRIS RSUD Tuanku Rao memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada Februari 2026, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut senilai Rp5.900.817,00. Temuan ini muncul meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO) pada 28 November 2025 dan telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia dengan nilai kontrak sebesar Rp1.149.530.000,00.

Proyek pembangunan Gedung Rawatan KRIS dilaksanakan oleh CV FCo melalui mekanisme e-purchasing, sesuai kontrak Nomor 05/SPK/APBD-RSUD TUANKU RAO/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender dan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang kuantitas dan peninjauan dokumen pendukung oleh BPK, teridentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.

Temuan ini menjadi sorotan karena proyek telah melewati serangkaian tahap pengawasan, pemeriksaan, dan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan secara penuh. Publik mempertanyakan bagaimana ketidaksesuaian tersebut dapat lolos dari proses pengawasan yang seharusnya berjalan ketat.

“Yang menjadi perhatian bukan semata besaran nilainya, melainkan bagaimana kekurangan volume ini bisa terlewat dalam pemeriksaan. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar pemerhati kebijakan publik.

Sebagai instansi yang mengelola dana publik, RSUD Tuanku Rao dituntut menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketelitian dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Masyarakat berharap temuan ini segera ditindaklanjuti, termasuk pemulihan kelebihan pembayaran dan perbaikan sistem pengawasan ke depannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Tuanku Rao belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan BPK tersebut. Wartawan Info86news.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dimuat.

Pihak redaksi masih memberikan kesempatan kepada manajemen RSUD untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *