Carut-Marut Pengadaan Mesin Jahit Disperindag Sumbar Rp893 Juta, HPS Dipertanyakan hingga Dugaan Pemahalan Rp217,7 Juta

banner 468x60

Padang, info86news.com Tata kelola pengadaan barang di lingkungan Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap berbagai persoalan dalam pengadaan 139 unit mesin jahit senilai Rp893.053.830 pada Tahun Anggaran 2025, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dipertanyakan, indikasi pemahalan harga hingga Rp217.715.399,64, hingga penyaluran bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola pengadaan barang pemerintah. Program yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) justru dibayangi berbagai catatan yang berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan uang rakyat.

BPK mengungkap bahwa HPS pengadaan disusun berdasarkan surat penawaran penyedia. Ironisnya, dokumen pembanding harga dari 13 toko baru disusun pada 16 Desember 2025, setelah proses pengadaan selesai dan pembayaran kepada penyedia telah dilakukan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam proses pengadaan tersebut.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya kemiripan format, gambar, dan spesifikasi pada surat penawaran dua perusahaan yang dijadikan dasar penyusunan HPS. Berdasarkan hasil permintaan keterangan BPK kepada penyedia, informasi kebutuhan pengadaan disebut diperoleh dari Tim Teknis Disperindag sebelum produk ditayangkan di e-Katalog.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena mekanisme pengadaan pemerintah pada prinsipnya harus menjamin persaingan usaha yang sehat serta menghindari praktik yang dapat mengurangi independensi proses pemilihan penyedia.

Persoalan lainnya adalah hasil survei harga yang dilakukan BPK di sejumlah toko mesin jahit di Kota Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Agam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menghitung terdapat selisih harga atau pemahalan mencapai Rp217,7 juta dibandingkan harga yang dinilai wajar.

Jika temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah berpotensi semakin menurun.

Yang tidak kalah memprihatinkan adalah penyaluran bantuan mesin jahit kepada kelompok IKM. Dari hasil uji petik BPK, ditemukan bahwa sebagian anggota kelompok penerima bantuan ternyata bukan pelaku usaha menjahit maupun bordir.

Padahal bantuan tersebut semestinya diberikan kepada pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan produksi sehingga dapat meningkatkan kapasitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Fakta bahwa sebagian penerima baru mengikuti pelatihan menjahit selama lima hari sebelum menerima bantuan juga menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran program.

Temuan-temuan ini menjadi alarm bahwa perencanaan program, verifikasi penerima manfaat, hingga pelaksanaan pengadaan perlu dibenahi secara menyeluruh agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah temuan BPK tersebut. Redaksi Presisimedia.com telah menyiapkan permohonan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai penyusunan HPS, dugaan pemahalan harga, mekanisme penentuan penyedia, serta penyaluran bantuan kepada kelompok penerima.

Redaksi akan memuat hak jawab dan penjelasan resmi dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. ( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *