Dana Hibah Dinas Sosial Sumbar Disorot, Pertanggungjawaban Belanja Tak Sesuai Kondisi Senyatanya Capai Rp488 Juta

banner 468x60

Padang, Sumatera Barat info86news.com Pengelolaan Belanja Hibah pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dengan nilai mencapai Rp488.125.031. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengendalian internal dan verifikasi penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap adanya dokumen pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak didukung bukti transaksi sesuai kondisi riil. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah penyedia, sebagian faktur yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban disebut bukan merupakan faktur resmi yang diterbitkan oleh toko terkait. Selain itu, ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan serta pencantuman jenis barang yang menurut hasil konfirmasi tidak sesuai dengan transaksi pembelian sebenarnya.

Temuan terbesar berasal dari Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) DM Kota Bukittinggi. Dari total hibah sebesar Rp872.951.331, BPK menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban senilai Rp473.470.031. Selisih tersebut berasal dari perbedaan antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nilai pembelian riil berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia barang.

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pada Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) PJI Kota Padang. Dalam pengadaan peralatan audio dan musik, terdapat selisih antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nilai transaksi riil sebesar Rp14.655.000.

Tak hanya menyoroti nilai kelebihan pembayaran, BPK juga mengkritisi lemahnya mekanisme verifikasi laporan pertanggungjawaban hibah di lingkungan Dinas Sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, proses verifikasi hanya dilakukan dengan memeriksa kelengkapan administrasi dan mencocokkan total nilai belanja dengan besaran hibah yang diterima, tanpa melakukan pengujian kewajaran harga, keabsahan faktur, maupun kesesuaian transaksi dengan kondisi pembelian yang sebenarnya.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan setiap pengeluaran daerah didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Hibah sebesar Rp488.125.031 sekaligus menunjukkan masih lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan dana hibah pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Sosial menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. BPK juga mencatat bahwa dana sebesar Rp488.125.031 telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 8 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

BPK selanjutnya merekomendasikan agar Gubernur Sumatera Barat memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan penyaluran hibah, menyusun serta menerapkan mekanisme verifikasi yang lebih memadai, meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, serta memastikan penggunaan dana hibah benar-benar sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Temuan ini menjadi pengingat bahwa dana hibah yang dialokasikan untuk pelayanan sosial kepada anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta kelompok rentan lainnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan sistem pengawasan dan verifikasi menjadi langkah penting agar setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *