LIMAPULUH KOTA, Info86News.com Polemik dugaan aliran dana terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Galuguah, Kabupaten Limapuluh Kota, kian menguat. Setelah percakapan WhatsApp yang meminta penundaan penyetoran “dana media” menyebar luas, kini muncul pula tangkapan layar bukti transaksi perbankan yang diklaim berkaitan dengan kasus tersebut, memicu desakan agar aparat menelusuri keterlibatan seluruh pihak.
Dalam percakapan yang beredar, tertulis permintaan: “Untuk yang akan datang mohon bantuannya, jangan disetor dulu ke sana dana media ini, biar kita selesaikan dulu di internal kawan-kawan.” Tak lama kemudian, muncul bukti transfer BI-FAST senilai Rp6.002.500 yang dikaitkan dengan rangkaian peristiwa ini. Identitas pihak terkait sementara disamarkan menggunakan inisial RA dan RH demi menjaga asas hukum.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pelaksana Tugas Ketua PWI Luak Limapuluh, Aspon Dedi, merespons singkat: “Sudah masuk karung kita. Tidak apa-apa, sebarkan saja lah.”
Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Barat, Widia Navis, menegaskan organisasi belum menerima laporan resmi. “Jika benar terjadi, itu adalah tindakan pribadi dan tidak mewakili PWI,” tegasnya.
Secara hukum, PETI diancam Pasal 158 UU Minerba dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Jika ditemukan unsur pemanfaatan hasil kejahatan atau penyalahgunaan jabatan/profesi, dapat dijerat pasal tambahan termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari sisi etika jurnalistik, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang keras wartawan menyalahgunakan profesi maupun menerima suap. Pelanggaran etik akan diproses sesuai mekanisme organisasi profesi dan Dewan Pers.
Catatan Penting: Seluruh data yang beredar masih dalam tahap verifikasi dan penelusuran. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Redaksi tetap menjunjung praduga tak bersalah dan akan memuat perkembangan terbaru secara berimbang.
( Tim Redaksi i Info86News.com )










