Padang, info86news.com Penempatan dana investasi senilai Rp5 miliar milik PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) pada instrumen Medium Term Notes (MTN) PT PNM PN menjadi perhatian LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman). Menyikapi hal tersebut, organisasi tersebut secara resmi mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi, Konfirmasi, dan Permintaan Informasi kepada Direksi PT Jamkrida Sumbar guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai tata kelola investasi, penerapan manajemen risiko, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil audit.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat yang bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus memberikan kesempatan kepada PT Jamkrida Sumbar untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.
«”Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Justru melalui surat ini kami memberikan kesempatan kepada Direksi PT Jamkrida Sumbar untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana investasi tersebut dikelola, bagaimana risiko dimitigasi, dan bagaimana tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil audit,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.»
Berdasarkan hasil audit yang menjadi perhatian LSM P2NAPAS, investasi MTN senilai Rp5 miliar tersebut ditempatkan pada tahun 2017 dengan jangka waktu tiga tahun. Dalam perkembangannya, investasi tersebut mengalami restrukturisasi setelah perusahaan penerbit menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga tenor investasi diperpanjang sesuai skema restrukturisasi yang telah disepakati para pihak.
Menurut LSM P2NAPAS, kondisi tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola investasi, khususnya dalam aspek pengendalian internal, analisis risiko, mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan strategis ketika terjadi perubahan kondisi investasi.
Organisasi itu menilai bahwa setiap keputusan investasi bernilai miliaran rupiah idealnya didukung analisis yang komprehensif, sistem pengawasan yang kuat, serta evaluasi berkala agar aset perusahaan tetap terlindungi, produktif, dan mampu mendukung keberlangsungan usaha.
Melalui surat yang telah disampaikan, LSM P2NAPAS meminta penjelasan terkait dasar pertimbangan pemilihan instrumen investasi, analisis risiko sebelum penempatan dana, langkah mitigasi setelah restrukturisasi, perkembangan pembaruan Kontrak Investasi Kolektif (KIK), pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), hingga perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit.
«”Publik berhak mengetahui bagaimana dana perusahaan dikelola dan sejauh mana sistem pengendalian telah berjalan. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola perusahaan terus membaik dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.»
LSM P2NAPAS juga berpandangan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, perlu terus menjadi landasan dalam setiap kebijakan investasi BUMD.
Organisasi tersebut berharap seluruh rekomendasi hasil audit dapat ditindaklanjuti secara konsisten sehingga sistem pengendalian investasi semakin kuat, manajemen risiko semakin efektif, serta potensi risiko serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.
LSM P2NAPAS menegaskan tetap menghormati hak jawab PT Jamkrida Sumbar dan berharap perusahaan dapat memberikan klarifikasi tertulis atas surat yang telah disampaikan. Menurut organisasi tersebut, dialog yang terbuka akan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan.
LSM P2NAPAS juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berbasis data sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola BUMD yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas di Sumatera Barat.
Redaksi info86news.com menyatakan membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik. ( Tim )










