Diduga Pemasangan Tiang Wifi Ilegal, Camat Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang Bodoh Tidak Layak Jadi Camat Buta Administrasi

banner 468x60

Diduga Pemasangan Tiang Wifi Ilegal, Camat Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang Bodoh Tidak Layak Jadi Camat Buta Administrasi

( Deli Serdang ),- Info86News.com – Rabu.20/05/2026/-Pemasangan sejumlah tiang jaringan wi-fi yang diduga milik provider di beberapa desa wilayah kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang Sumatera Utara kini menuai sorotan tajam selain dinilai merusak estetika lingkungan dan menambah kesan semrawut serta tidak adanya sopan santun tidak meminta izin kepada pemilik tanah, pemasangan tiang tersebut juga diduga dilakukan ilegal dan melangkahi aturan undang-undang yang ada.

Informasi yang berkembang bahwa pihak manajemen provider mengakui bahwa yang mereka lakukan telah mendapat izin dari oknum camat Kecamatan Pagar Merbau, berupa surat keterangan yang telah dibuat oleh Camat Junaidi SE ,MSi. Manajemen wi-fi menerima surat keterangan yang dibubuhi tandatangan elektronik ( Barkot ) Camat Kecamatan Pagar Merbau, namun tidak memiliki nomor surat.

Surat keterangan yang tidak memiliki nomor dinilai cacat administrasi. Meskipun sah karena ditandatangani dan distempel, surat tersebut berisiko ditolak oleh instansi penerima. Nomor surat sangat penting untuk tertib arsip instansi dan pembuktian hukum.

Mengapa Nomor Surat Penting.
Keabsahan Formal : Format baku naskah dinas pemerintah (diatur oleh Permendagri No. 1 Tahun 2023) mewajibkan adanya nomor surat.
Ketertelusuran Arsip: Nomor berfungsi sebagai kode klasifikasi arsip wilayah agar surat mudah dilacak.

Langkah yang Sebaiknya Diambil :
Segera bawa kembali surat tersebut ke Kantor Camat setempat untuk direvisi. Mintalah agar nomor surat resmi ditambahkan dan dicatat pada agenda keluar kantor kecamatan tersebut. Hal ini menjamin kekuatan hukum dan fungsi administratif surat di kemudian hari. Surat keterangan tersebut tanpa dibubuhi nomor surat terkesan camat Kecamatan pagar Merbau seorang yang bodoh dan tidak layak menjadi camat karena tidak menguasai tentang administrasi yang ada perihal yang kecil saja tidak diketahui bagaimana mengurus keuangan yang akan datang.

Diminta kepada Bupati Deli Serdang segera melakukan evaluasi pencopotan Junaidi SE.MSi camat kecamatan Pagar Merbau diduga tidak layak menjadi Camat karena selain bodoh juga diduga tidak memiliki etika , tidak suka bersama warga, memiliki jiwa yang angkuh dan sombong .

#By Narasi penulis.( tim ,Sayful Siregar )
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *