Dir Narkoba Poldasu Dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Sabu 3,89 Gram Amankan 8 Orang..
( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com – Sabtu (25/04/2026) Team gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP Hendro berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu.
Team gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit II Dir Narkoba Poldasu AKBP Hendro bersama Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto S.H. M.H sebanyak 16 personil sebelumnya telah menerima informasi Dumas tentang kerap terjadi transaksi Narkotika didaerah Padang Laut desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Tepatnya pada hari Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 20.00 wib, team yang dipimpin oleh Kasubdit II Dir Narkoba Poldasu AKBP Hendro bersama Kasat Narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu Hardiyanto S.H. M.H, melakukan penangkapan dan berhasil amankan satu orang bernama Sahbangun Ritonga alias Ketek didalam rumah dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 3,89 Gram Bruto uang dibungkus plastik klip yang berada dilantai rumah tempat dibelakang pelaku dan barang bukti lainnya..
Adapun pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan adalah sdr Sahbangun Ritonga alias Ketek 50 tahun alamat Padang Laut desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Dan, turut juga diamankan tujuh (7) orang lainnya yang berada di tempat kejadian perkara yaitu, , 1. Darman Hendra Hasibuan alias Hendra, 50 tahun, warga jalan Pelabuhan titi sungai bilah Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara. 2. Adam Malik Hasibuan alias Adam, 38 tahun, warga dusun Tanjung Mulia desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat 3. Syahbela Ritonga Alias Nyobe, 36 tahun warga Depok Kecamatan Sawangan Permai Kota Depak berdomisili di dusun Padang Laut desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat. 4. Syahrizal Ritonga alias Onnop, 44 tahun warga dusun Padang Laut desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat. 5. Padli Azmi Ritonga alias Padli, 26 tahun warga dusun Terang Bulan desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 6. Ahmad Sofian Hasibuan alias Pian, 44 tahun warga dusun Batu Bujur Atas desa Janji Kecamatan Bilah Barat. 7. Rusli Nasution alias Rusli, 48 tahun warga desa Pasir Simundol Kecamatan Paluta Kabuapten Padang Lawas Utara. Dan, ke tujuh (7) orang yang diamankan, tes Urine (+) positif Metamfetamina.
Barang bukti yang disita milik pelaku antara lain,
• 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat *3.89 Gram/Brutto.*
• 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar kosong.
• 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver.
• 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik.
• 1 (satu) buah kotak rokok kaleng dji sam soe warna hitam.
• Uang tunai sebesar Rp. 150.000,-
• 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik.
• 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah maron.
• 2 (dua) buah mancis.
• 1 (satu) bungkus plastik transparan besar berisikan plastik transparan kosong.
• 3 (tiga) buku note warna hitam.
• 1 (satu) buah kotak plastik berisikan 17 (tujuh belas) kaca pirex kosong.
Milik dari orang yang diamankan :
• 1 (satu) Unit handphone merek Redmi warna hitam milik (SYAHBELA RITONGA ALIAS NYOBE).
• 1 (satu) Unit Sp. Motor merek CRV warna Hitam tanpa nomor polisi milik (SYAHBELA RITONGA ALIAS NYOBE).
• 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam milik (RUSLI NASUTION ALIAS RUSLI).
• 1 (satu) unit Sp. Motor merek Scoopy warna merah hitam nomor polisi F 1 TRA milik (DARMAN HENDRA HASIBUAN ALIAS HENDRA).
• 1 (satu) kotak beserta kartu joker.
• uang tunai sebesar Rp. 1.220.000,- (uang taruhan judi).
#By penulis,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










