Distribusi Solar Subsidi di SPBU Aia Bangih Disorot, Klarifikasi Pertamina Dinilai Belum Menjawab Substansi

banner 468x60

Pasaman Barat, info86news.com Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di SPBU 13.263.516 Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, menuai sorotan publik. Klarifikasi dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar terkait pengawasan dan ketepatan sasaran penyaluran.

Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat, Faris Aceriza, menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi PresisiMedia.com pada 24 Februari 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa penyaluran Solar yang dipersoalkan telah memiliki dasar administrasi resmi.

“Waalaikumsalam. Kami cek, ternyata memang ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasaman Barat dan sudah terbit melalui sistem X-Star,” tulisnya.

Namun, penjelasan tersebut dinilai masih bersifat administratif dan belum menjawab secara rinci terkait praktik distribusi di lapangan.

Temuan LSM di Lapangan

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2NAPAS menemukan dugaan penyaluran Solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan pada 23 Februari 2026. Temuan tersebut menunjukkan adanya pengisian BBM menggunakan drum atau jerigen, serta pengangkutan dengan sarana tidak standar seperti becak motor.

Aktivitas tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan SPBU terhadap aturan distribusi BBM subsidi serta potensi penyalahgunaan.

Media Minta Penjelasan Komprehensif

Menindaklanjuti temuan tersebut, wartawan PresisiMedia.com telah mengajukan sejumlah pertanyaan resmi kepada pihak SBM, antara lain:

– Mekanisme resmi distribusi Solar subsidi di Sumatera Barat, khususnya Pasaman Barat

– Ketentuan pengisian Solar subsidi menggunakan drum/jerigen atau sarana angkut tidak standar

– Prosedur verifikasi konsumen penerima BBM subsidi

– Sistem pengawasan internal SPBU untuk mencegah pelanggaran

– Koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengendalian distribusi

– Sanksi atau tindakan yang diambil jika terjadi penyimpangan di lapangan

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban yang diberikan baru menyinggung keberadaan surat rekomendasi, tanpa penjelasan teknis terkait pengawasan operasional.

Kritik dan Desakan Pengawasan

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengapresiasi adanya respons dari pihak Pertamina, namun menegaskan bahwa pengawasan harus diperketat agar distribusi Solar subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Klarifikasi administratif saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat di lapangan agar penyaluran Solar subsidi transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan. Ini menyangkut hak masyarakat kecil,” tegasnya.

Akan Dibawa ke Tingkat Pusat

Sebagai tindak lanjut, LSM P2NAPAS menyatakan akan menyurati manajemen pusat PT Pertamina Patra Niaga serta Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan.

LSM tersebut juga menekankan pentingnya sinergi antara pengelola SPBU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan regulator, guna memastikan distribusi BBM subsidi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta berjalan sesuai aturan yang berlaku.

( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *