Sengketa utang-piutang antara Oscar Siregar dan Jon Panses Situmorang memunculkan sorotan terhadap transparansi transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah.
JAKARTA info86news.com Perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Tim yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi perhatian publik setelah sejumlah media online memberitakan adanya transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan sengketa antara Oscar Siregar dan Jon Panses Situmorang.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui telah memerintahkan jurusita untuk menyampaikan panggilan resmi kepada Jon Panses Situmorang sebagai bagian dari proses persidangan yang sedang berjalan.
Gugatan tersebut berawal dari hubungan pinjam-meminjam uang yang disebut menggunakan skema bunga atau retenir sebesar 2,5 persen per bulan. Berdasarkan dokumen yang beredar, skema pinjaman beserta perhitungan bunga disebut disampaikan kepada Jon Panses Situmorang melalui pesan WhatsApp oleh Hikmah Sirait.
Hikmah Sirait diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur. Sejumlah media, termasuk MarkaBerita.com, pernah memberitakan bahwa yang bersangkutan dicopot dari jabatannya pada tahun 2014 menjelang peringatan Hari Buruh.
Perhatian publik semakin meningkat setelah muncul data yang menunjukkan adanya aliran dana dari Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening atas nama Hikmah Sirait dalam kurun waktu beberapa tahun.
Data yang beredar mencatat transfer sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2019, Rp2,4 miliar pada tahun 2020, Rp3 miliar pada tahun 2021, dan Rp4,5 miliar pada tahun 2022. Secara akumulatif, nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp11,1 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar transaksi, tujuan penggunaan dana maupun hubungan hukum yang melatarbelakangi aliran dana tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai perkara tersebut layak mendapat perhatian aparat penegak hukum dan otoritas pengawas sektor keuangan. Menurutnya, apabila terdapat aktivitas pembiayaan yang dilakukan secara berulang dengan nilai transaksi yang besar, maka perlu dipastikan seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, saat dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati. Namun demikian, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga perlu mendapat perhatian dari institusi yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun apabila terdapat transaksi bernilai miliaran rupiah yang menimbulkan pertanyaan publik, tentu perlu dilakukan penelusuran secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Husein Batu Bara, Sabtu (21/6/2026).
Menurut Husein, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan sistem pengawasan keuangan.
“Kejelasan mengenai dasar dan tujuan transaksi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh transaksi memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, maka aparat yang berwenang harus menjalankan tugasnya secara profesional,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum, termasuk otoritas pengawas sektor keuangan, menelaah seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan secara objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Saat ini perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah dan berhak atas perlindungan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Headline: Dugaan Aliran Dana Rp11,1 Miliar Terungkap dalam Gugatan Perdata di PN Jakarta Timur
Subheadline: Sengketa utang-piutang antara Oscar Siregar dan Jon Panses Situmorang memunculkan sorotan terhadap transparansi transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah.
( Abdi Novirta )










