http://info86news.com | Ambon – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Ambon melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerja, Rabu (25/03/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian wilayah kerja bagi PPPK yang bertugas di Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Pelaksanaan penandatanganan berlangsung dengan pendampingan langsung dari Kepala Subbagian Tata Usaha, Zefwelny C. Aemba.
Proses adendum perjanjian kerja tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi kepegawaian guna mendukung kinerja yang lebih efektif dan profesional di lingkungan Kantor Pertanahan.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat optimalisasi pelayanan kepada masyarakat seiring dengan tuntutan kerja yang semakin dinamis.
Kantor Pertanahan Kota Ambon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan terpercaya.(rls:tomy/jk)










