http://info86news.com | Ambon, 20 Maret 2026 – Kantor Pertanahan Kota Ambon mengimbau masyarakat yang telah melunasi kredit agar segera mengurus proses roya untuk menghapus catatan hak tanggungan pada sertipikat tanah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui sosialisasi layanan pertanahan kepada masyarakat guna memastikan status kepemilikan tanah kembali bersih setelah kewajiban utang diselesaikan.
“Kredit sudah lunas, tapi sertipikat masih ada catatan hak tanggungan? Jangan lupa urus roya,” demikian imbauan Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Dijelaskan, roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan pada sertipikat setelah debitur melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak kreditur.
“Roya adalah proses penghapusan hak tanggungan pada sertipikat setelah utang dilunasi, supaya status tanah kembali bersih,” tulis Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Untuk mengurus roya, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya formulir permohonan, identitas diri, sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat keterangan lunas dari kreditur.
Selain itu, proses pengajuan dilakukan melalui tahapan penyerahan berkas, verifikasi, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pencatatan dan penyerahan dokumen.
Kantor Pertanahan Kota Ambon menyebutkan biaya layanan roya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yakni sebesar Rp50.000 per sertipikat hak tanggungan.
Adapun waktu penyelesaian layanan diperkirakan sekitar lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus roya guna memastikan legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.(rls:tomy/jk)










