http://info86news.com | Ambon – Kantor Pertanahan Kota Ambon terus memperkuat edukasi publik terkait layanan pertanahan dengan mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar. Melalui kampanye literasi pertanahan, masyarakat diingatkan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam publikasi edukatif yang disampaikan melalui media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Ambon, sejumlah mitos yang selama ini berkembang di masyarakat diluruskan berdasarkan ketentuan dan prosedur pertanahan yang berlaku.
Salah satu informasi yang kerap menjadi kesalahpahaman adalah anggapan bahwa pengurusan sertipikat tanah harus melalui perantara atau calo agar prosesnya lebih cepat.
Kantor Pertanahan Kota Ambon menegaskan bahwa layanan pertanahan dapat diurus langsung oleh pemohon melalui Kantor Pertanahan tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.
“Layanan pertanahan dapat diurus langsung oleh pemohon melalui Kantor Pertanahan,” demikian penegasan dalam materi edukasi Kantah Kota Ambon.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai status hukum Akta Jual Beli (AJB). Masih banyak warga yang beranggapan bahwa kepemilikan tanah telah sah sepenuhnya hanya dengan memiliki AJB.
Padahal, AJB merupakan salah satu tahapan dalam proses peralihan hak yang harus ditindaklanjuti dengan proses balik nama sertipikat pada Kantor Pertanahan agar kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

“AJB belum cukup. Harus dilanjutkan dengan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan agar hak kepemilikan sah secara hukum,” jelas Kantah Kota Ambon.
Edukasi lainnya menyangkut tanah warisan. Kantor Pertanahan Kota Ambon menjelaskan bahwa tanah warisan tidak secara otomatis beralih kepemilikannya kepada ahli waris tanpa adanya proses administrasi pertanahan.
Peralihan hak karena pewarisan tetap harus didaftarkan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.
“Perlu dilakukan peralihan hak karena pewarisan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terang Kantah Kota Ambon.
Tak kalah penting, Kantah Kota Ambon juga meluruskan anggapan bahwa hilangnya sertipikat berarti hilangnya hak atas tanah. Menurut lembaga tersebut, hak atas tanah tetap melekat pada pemilik yang sah meskipun dokumen sertipikat hilang.
Pemilik hanya perlu mengajukan permohonan penggantian sertipikat sesuai prosedur yang berlaku untuk memperoleh dokumen pengganti.
“Hak atas tanah tetap ada. Pemilik dapat mengajukan penggantian sertipikat yang hilang sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kampanye edukasi ini, Kantor Pertanahan Kota Ambon berharap masyarakat semakin memahami prosedur pertanahan yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Masyarakat juga diimbau untuk memperoleh informasi pertanahan hanya melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan Kota Ambon guna menghindari kesalahpahaman yang berpotensi merugikan.
“Jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar. Untuk informasi pertanahan yang akurat, pastikan melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Ambon,” demikian imbauan Kantah Kota Ambon.
Langkah edukatif tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, modern, dan semakin mudah diakses oleh masyarakat.(rls:tomy/jk)










